Dark/Light Mode

HNW Tolak Permendikbudristek Soal Kekerasan Seksual

Sabtu, 6 November 2021 11:43 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Ist)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Sudah Berulang Kali

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mencatat, sudah beberapa kali Menteri Nadiem mengeluarkan kebijakan yang ditolak publik karena kontroversial dan tidak sesuai dengan  Pancasila, UUD-NRI 1945 dan norma-norma Agama. Misalnya Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 yang akhirnya ditarik untuk direvisi karena tidak memasukkan frasa Agama. SKB 3 Menteri soal seragam siswa yang akhirnya dibatalkan oleh MA. 

Baca juga : Gus Halim: Porsi Penempatan Perempuan Indikator Keberhasilan SDGs Desa

Kamus Sejarah Indonesia yang banyak informasinya tidak akurat bahkan tidak memasukkan tokoh-tokoh Umat Islam yang berjasa bagi sejarah pembentukan Negara Indonesia Merdeka, dan justru banyak memasukkan tokoh-tokoh PKI, dan akhirnya ditarik juga.

Juga Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 soal Sistem Pendidikan Nasional yang menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dari daftar mata kuliah wajib.

Baca juga : Pernyataan Menteri Lingkungan Inggris Soal Zero Deforestation Sesat

HNW  mengingatkan Menteri Nadiem untuk lebih memahami dan konsistensi dengan  Pancasila, UUD-NRI 1945, dan norma keagamaan yang hidup di tengah masyarakat. Dan tak bisa dipisahkan dari Pancasila serta konstitusi Indonesia, agar peraturan terkait pendidikan harus sesuai dengan hal-hal tersebut yang telah disepakati berlaku di Indonesia.

Sehingga peraturannya solutif, tidak kontroversial, dan bisa diterima oleh masyarakat luas. Namun yang terjadi justru Kemendikbud hadirkan  aturan kontroversial yang terus berulang, terbaru soal Kekerasan Seksual di kalangan Perguruan Tinggi. Suatu hal yang mestinya tidak terjadi pada kementerian yang mengurusi pendidikan, kebudayaan, dan riset.

Baca juga : Sukses Di Baduy, Kemendikbud Ristek Gelar Vaksinasi Di Sukabumi

"Sewajarnya Presiden Jokowi menegur Mendikbudristek secara tegas dan terbuka supaya tidak dipahami bahwa berbagai kesalahan itu adalah visi misi Presiden. Kemendikbudristek harusnya bisa jadi teladan dalam berpendidikan dan kebudayaan yang sesuai dengan Pancasila dan UUD-NRI 1945, serta kebijakan yang dikeluarkan Kemendikbud ke depannya tidak lagi bertentangan dengan Pancasila, UUDNRI 1945 dan norma agama. Sehingga solutif, konstitusional, dan tidak lagi membuat gaduh, dan berakibat kembali ditolak oleh publik," tegas HNW.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.