Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soal Pencegahan Kekerasan Seksual Di Kampus
Komisi VIII Bisa Rasakan Kegelisahan Mas Menteri
Sabtu, 13 November 2021 07:25 WIB
Sebelumnya
Sementara, Nadiem Makarim menegaskan, permen ini dibentuk hanya untuk melindungi korban kekerasan seksual. Bukan untuk melegalkan hal-hal yang dilarang oleh norma-norma yang sudah ada.
Fokus dari Permen PPKS ini, lanjutnya, adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual. Sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.
Permen PPKS ini adalah jawaban atas sejumlah keresahan organisasi dan perwakilan mahasiswa atas tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus namun tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.
Penerbitan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 juga mendapatkan dukungan penuh dari Kementerian Agama (Kemenag).
Baca juga : Menag Minta Permendikbud Kekerasan Seksual Tidak Dimaknai Keluar Konteks
“Kami mendukung adanya Permen ini. Karena masalah yang dihadapi Kemendikbudristek di perguruan tinggi juga dihadapi oleh Kementerian Agama di perguruan di bawah naungan kami,” tutur Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dukungan juga diberikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati. Ia menyatakan, sering kali tindakan kekerasan seksual tidak ditangani dengan baik, sehingga memberikan dampak besar kepada korban.
Baca juga : DPR Ingatkan Nadiem Bahaya Pergaulan Bebas Mahasiswa
“Kami mendukung penuh Permen ini yang juga menguatkan kami dalam memberikan perlindungan kepada mereka yang menjadi korban kekerasan seksual,” tegas Bintang. [KAL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya