Dark/Light Mode

PAN: Preshold Nol Persen Aja Berat...

Jumat, 25 Februari 2022 10:41 WIB
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Amanat Nasional (PAN) mengaku tak kaget dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang tidak menerima gugatan pemohon presidential threshold (PT) 20 persen.

PAN menilai, legalitas pemohon merupakan substansi yang paling penting dalam mengajukan gugatan tersebut.

"Sudah beberapa kali, gugatan PT selalu kandas alias ditolak oleh MK. MK memutuskan berdasarkan pemikiran, penggugat tidak memiliki legal standing karena bukan partai politik. Alasan MK, parliamentary threshold (preshold) itu open legal policy," kata Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi kepada RM.id, Jumat (25/2).

Dalam putusannya, MK tidak memiliki kewenangan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dan kawan-kawan. Mengingat aturan preshold tergantung kepada pembuat undang-undang, dalam hal ini DPR dan pemerintah.

Baca juga : KSP: Pemerintah Tidak Pernah Batasi Hak Berserikat

"Tiap negara memiliki keputusan politik yang berbeda soal preshold. Ada yang tidak mencantumkan preshold. Ada yang mencantumkan preshold dengan keberagaman prosentase," jelas Viva.

Kendati demikian, partai berlambang Matahari itu mendukung perubahan ambang batas pencalonan presiden dari 20 persen menjadi 0 persen.

"Toh meskipun preshold nol persen. Saya yakin, tidak semua parpol peserta Pemilu akan mencalonkan kadernya. Mengingat menjadi calon di Pilpres itu membutuhkan persyaratan yang berat. Seperti soal elektabilitas, kapasitas. logistik, tim kampanye, dan lain sebagainya," papar Viva.

Dia berharap, parpol memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa, untuk berkontribusi secara maksimal kepada negaranya.

Baca juga : Cak Imin Jago Ngerayu NU...

"Ini penting untuk menghindari kesan bahwa partai politik menghambat, atau menyandera tumbuhnya kepemimpinan nasional," tegas politisi jebolan Universitas Indonesia itu.

Selain itu, masyarakat juga bisa berpikir lebih matang untuk memilih jagoannya dalam Pemilu mendatang.

"PT nol persen itu akan melahirkan figur calon pemimpin nasional tanpa pembatasan preshold. Masyarakat akan banyak alternatif pilihan dalam menentukan figur di Pilpres," tutup Viva.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan preshold 20 persen yang diajukan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo bersama Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono dan lima anggota DPD: Tamsil Linrung, Fahira Idris, Edwin Pratama Putra, Bustami Zainudin, dan Fachrul Razi.

Baca juga : KSP: PTM 100 Persen Tetap Berjalan Dengan Pengawasan Ketat

MK beralasan, pemegang legal standing sesuai Pasal 222 Undang-Undang Pemilu.

"Menyatakan tidak menerima permohonan pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan di kanal YouTube MK, Kamis (23/2). [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.