Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Anggap Pasal Penghinaan Presiden Di RKUHP Wajar
Partai Garuda: Negara Demokrasi Bukan Berarti Negara Barbar
Jumat, 8 Juli 2022 11:48 WIB
Sebelumnya
Kemudian Pasal 218 Ayat (2) menyatakan, "tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri."
Dalam penjelasan Pasal 218 Ayat (2), disebutkan bahwa yang dimaksud dengan 'dilakukan untuk kepentingan umum' adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi.
Misalnya, melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan presiden dan wakil presiden.
Kritik adalah menyampaikan pendapat terhadap kebijakan presiden dan wakil presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk.
Baca juga : Partai Garuda Sebut Mahathir Pemimpi Yang Tersesat
Kritik bersifat konstruktif dan sedapat mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan/atau dilakukan dengan cara yang objektif. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya