Dark/Light Mode

Kisruh PPP

Pengamat: Yang Dipegang KPU SK Kemenkumham, Suharso Masih Aman

Jumat, 9 September 2022 17:33 WIB
Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa (Foto: Antara)
Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sedang dalam prahara. Muhammad Mardiono mengklaim sebagai Plt Ketum menggantikan Suharso Monoarfa berdasarkan hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP di Banten. Sedangkan Suharso keukeuh menegaskan dirinya masih ketua umum partai berlambang ka'bah tersebut.

Lalu, PPP kubu siapa yang sah? Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menyatakan, yang sah adalah yang memegang SK Kemenkumham. Sejauh ini, yang memegang SK itu adalah Suharso. Saat mendaftar ke KPU juga masih menggunakan SK itu.

Baca juga : Pengamat: Jangan Hanya Dianggap Melawan Kehendak Partai…

"Tentu KPU berpegangan atau berlandaskan pada SK Kemenkumham, tentang kepengurusan DPP partai politik. Suharso Monoarfa dinilai sah memimpin PPP," ucap Ujang, ketika dimintai tanggapan oleh wartawan, Jumat (9/9).

Untuk proses selanjutnya, Ujang menyarankan Pemerintah objektif dengan mengeluarkan SK yang sesuai dengan AD/ART PPP. "Agar tidak rumit dan konflik tidak semakin panjang," tambahnya.

Baca juga : Garuda Daya Pratama Daftarkan 11 Merek Dagang Ke Kemenkumham 

Sebelumnya, Suharso menegaskan bahwa pemberhentiannya melanggar AD/ART PPP. Dia juga meminta tidak ada lagi pihak-pihak yang memprovokasi dengan konflik internal di PPP. Suharso menegaskan, dirinya masih menjabat sebagai ketua umum.

Sementara, praktisi hukum Pitra Romadoni Nasution menyoroti pelaksanaan Mukernas PPP. Dia agak agak Mukernas itu tetap berlangsung meskipun tak dihadiri Ketua Umum, Sekjen, dan Bendahara Umum.

Baca juga : Lomba Tradisional Tutup Rangkaian Peringatan HUT RI Dan HDKD Kemenkumham

Pitra menegaskan, semua persoalan yang terjadi di organisasi harus mengacu pada AD/ART. Jika ada yang bertentangan dengan AD/ART, maka hasil keputusannya tidak sah secara hukum. "Kalau dari pandangan hukum, mengenai organisasi politik harus sesuai AD/ART-nya. Kalau bertentangan dengan AD/ART-nya, nggak sah hasil keputusannya,” papar Pitra.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.