Dark/Light Mode

Kadernya Bawa Bendera Partai Di Masjid

Partai Ummat Disebut Nggak Etis Dan Ganjen

Jumat, 6 Januari 2023 07:40 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin. (Foto: Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)
Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin. (Foto: Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

 Sebelumnya 
Diungkapkan Yani, pihak Partai Ummat hanya berkoordinasi secara lisan ke salah satu petugas kantin masjid ingin menggelar prosesi su­jud syukur. Namun, Partai Ummat justru membawa atribut bendera partai ke dalam masjid.

“Partai Ummat, maaf, gan­jen (genit)-lah. Merasa euforia dan melakukan kegiatan yang kurang etis,” ucap Yani.

Baca juga : Masjid Indonesia Pertama Di Inggris Jadi Kenyataan

Sedangkan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya akan mengecek kabar mengenai kegiatan Partai Ummat di masjid sebelum menentukan sanksi. Sanksi bisa dijatuhkan berdasarkan pasal 280 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur larangan kegiatan politik di tempat ibadah.

Dalam beleid itu diatur tempat ibadah hanya bisa digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye dan atas undangan dari pihak penanggung jawab. Pelanggaran ini diancam penjara paling lama dua tahun. Pelaku juga dapat didenda maksimal Rp 24 juta.

Baca juga : Pertamina Ajak Masyarakat Daftarkan Kendaraannya

Ketua Umum PP Prima Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ahmad Arafat mengingatkan, potensi rumah ibadah sebagai media kampanye dan panggung politik identitas pada Pemilu 2024. Masjid mestinya menjadi tempat edukasi bagi masyarakat.

Langkah itu bisa dimulai dengan kegiatan edukasi pengurus dan remaja masjid. KPU dan Bawaslu sebaiknya melibatkan pengurus dan remaja masjid untuk mengawasi proses kampanye di masyarakat.

Baca juga : Waketum Partai Garuda: Masyarakat Boleh Sumbang Dana Kampanye

“Pengalaman Pemilu 2019 harus jadi pelajaran. Pemilu adalah pesta demokrasi untuk semua. Dan semua, termasuk remaja masjid, bertanggung jawab untuk berkontribusi pada kelancaran dan kesuksesan gelaran pemilu tersebut,” kata Arafat, dalam keterangannya kepada Rakyat Merdeka, kemarin. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.