Dark/Light Mode

Gagal Lolos Verifikasi, Ditolak PTUN

DPP Partai Berkarya Diminta Gelar Munaslub Bersama

Kamis, 19 Januari 2023 21:52 WIB
Pimpinan Pusat Ormas (Perkumpulan) Beringin Karya (Berkarya) Indonesia, Badaruddin Andi Picunang. (Foto: Istimewa)
Pimpinan Pusat Ormas (Perkumpulan) Beringin Karya (Berkarya) Indonesia, Badaruddin Andi Picunang. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pimpinan Pusat Ormas (Perkumpulan) Beringin Karya (Berkarya) Indonesia, Badaruddin Andi Picunang, meminta tanggung jawab DPP Partai Berkarya atas kegagalannya menjadi kontestan Pemilu 2024. Sarannya, partai ini segera menggelar Munaslub Bersama.

"Munaslub Bersama seyogyanya diikuti para pendiri, dan pengurus dari semua faksi yang bertikai atau bersengketa untuk menata masa depan Partai Berkarya lebih baik," ujar Badaruddin kepada RM.id, Kamis (19/1).

Pria yang akrab disapa Badar ini mengungkapkan, desakan Munaslub Bersama ini merupakan evaluasi hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tertanggal 17 Januari 2023 yang menolak gugatan Partai Berkarya atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baginya, gugatan ke KPU itu merupakan benteng harapan terakhir Partai Berkarya menjadi peserta Pemilu 2024. Sebagai ormas Beringin Karya Indonesia, dengan afiliasi politik ke Partai Berkarya sejak Tahun 2018, maka pengurus partai saat ini perlu dimintai tanggung jawabnya.

Baca juga : Dukung Usaha Kecil Bekasi, Central Park Meikarta Gelar Festival Bazar UMKM

"Meminta pertanggung jawaban DPP Partai Berkarya terhadap dinamika yang terjadi sehingga Partai Berkarya tidak lolos jadi peserta Pemilu 2024," tegasnya.

Badar menceritakan dasar pentingnya Munaslub Bersama. Di mana, kondisi saat ini terdapat kelompok-kelompok yang sibuk menguasai partai dengan beragam gugatan hukum.

Misalnya, oleh kelompok Mayjen TNI Purn. Syamsu Djalal ke PTUN Jakarta dan PN Jakarta Selatan. Kemudian, oleh Ketum Mayjen TNI Purn. Muchdi Purwoprandjono dilakukan Munalub sepihak dan menghasilkan dua kali perubahan kepengurusan, hingga menabrak aturan main berbasis AD/ART partai dengan terbitnya SK Kemenkumham, SK tanggal 1 Agustus 2022 dan SK tanggal 4 November 2022.

Gugatan terhadap SK yang penuh intervensi tersebut dilakukan oleh 2 kelompok ke PTUN dan PN Jakarta Selatan, kelompok pertama pihak Syamsu Djalal yang namanya ada di SK nomor 17 tahun 2020 yang juga pendiri dan Ketua Umum pertama Partai Berkarya, kelompok kedua pihak diwakili pendiri dan Wakil Ketua Umum (Waketum) Ahmad Goesra yang ada nama di SK tanggal 1 Agustus 2022 namun dihilangkan di SK 4 November 2022.

Baca juga : Parsindo Gugat Kembali KPU Ke Bawaslu

"Gugatan tersebut sementara berproses dan belum berujung inkrah (berkekuatan tetap), sehingga kebijakan strategis yang dilakukan DPP saat ini tidak dapat dijalankan atau dipenuhi sampai adanya putusan ingkrah (berkekuatan tetap) termasuk tidak boleh mendukung kandidat capres yang mengatasnamakan partai dan juga tidak boleh memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) 140 Anggota DPRD Partai Berkarya yang akan nyaleg di partai lain pada Pemilu 2024 jelang penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT)," jelasnya.

Kelakarnya, semua keruwetan hukum dan kepengurusan ini bisa dicegah andai semua pihak yang bertikai itu duduk bersama pascaputusan Mahkamah Agung (MA) ihwal sengketa internal partai antara Hutomo Mandala Putra Cs, dengan Syamsu Djalal Cs dan Muchdi PR Cs tanggal 22 Maret 2022.

Atas kegagalan partai menjadi kontestan Pemilu 2024, Badar menegaskan, ormas Beringin Karya Indonesia ini mendukung gerakan penyelamatan partai secara konstitusional yang diprakarsai Mayjen TNI Purn Dr. Syamsu Djajal dkk dan Drs.H. Ahmad Goesra dkk selaku pendiri dan penggagas adanya Partai Beringin Karya (BERKARYA) sejak Mei 2016 dan mendukung upaya pembelaan hak anggota DPRD yang terancam PAW dan pindah partai.

Dikatakan, pimpinan Pusat ormas Beringin Karya Indonesia merelakan pengurus dan anggotanya yang juga sebagian besar pengurus dan anggota Partai Beringin Karya sejak tahun 2018 tanpa paksaan dan intimidasi untuk pindah dan berlabuh ke partai lain partai peserta Pemilu 2024 untuk berpartisipasi di Pemilu 2024.

Baca juga : Lolos Verifikasi Faktual Tingkat DPP, PBB Yakin Nular Ke DPW Dan DPC

"Pimpinan Pusat akan menuntun dan mengarahkan kepada partai pilihan masing-masing dan memberikan pilihan alternatif partai terbaik (demokratis, tanpa mahar dan tekanan) yang tidak didapatkan di Partai Beringin Karya (Berkarya) sebelumnya," tutupnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.