Dark/Light Mode

Tanggapi Denny Indrayana Soal Anies Tersangka

Partai Garuda: Cara Baru Selamatkan Pelaku Korupsi

Sabtu, 24 Juni 2023 15:53 WIB
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi (Foto: Ist)
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengaku tak heran dengan tudingan yang dilontarkan Denny Indrayana soal kabar penetapan tersangka terhadap Anies Baswedan.

Teddy mengaku sudah memprediksi bahwa Denny Indrayana akan kembali membual pasca melontarkan pernyataan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem proporsional Pemilu.

"Partai Garuda telah membaca akan terjadi bualan selanjutnya, yaitu menekan hukum. Tersangka korupsi nantinya dianggap tidak bersalah dan aparat hukum yang memiliki bukti dianggap pelaku kejahatan. Ini pola baru untuk menyelamatkan pelaku korupsi," ujar Teddy dalam pernyataannya, Sabtu (24/6).

Teddy menyatakan, jika dulu ada isu bahwa untuk menyelamatkan pelaku korupsi melalui tekanan penguasa, maka saat ini caranya adalah dengan suara masyarakat.

Baca juga : Tanggapan Jokowi Soal Mimpi SBY Ngereta Dan Ngopi Bareng Sesama Presiden

Aparat hukum yang bekerja menggunakan data dan bukti menjadi penjahat. Sementara yang melakukan kejahatan menjadi orang baik.

Menurut Teddy, Ini tidak sehat, karena nantinya pelaku korupsi bisa membayar para pihak memainkan media sosial agar viral untuk menjadikan pelaku kejahatan sebagai orang yang terzolimi.

"Tujuannya untuk menekan aparat hukum agar tidak memproses kasus korupsi," ucap pria yang juga menjabat Juru Bicara Partai Garuda itu.

Teddy pun meminta aparat hukum jangan mau ditekan melalui suara viral, dan tegak lurus dengan bukti-bukti yang ada.

Baca juga : Kader Gerindra Bukan Pialang

"Karena dalam pembuktian nanti, fitnah dan isu yang viral itu tidak akan menjadi alat bukti di pengadilan untuk menyelamatkan para pelaku korupsi," tandas Teddy.

Sebelumnya, Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi bahwa Anies Baswedan akan segera menjadi tersangka.

"Kabar itu sudah menjadi informasi yang beredar di banyak kesempatan," kata Denny lewat keterangan tertulis, Rabu (21/6).

Denny mengatakan KPK sudah 19 kali melakukan gelar perkara terkait kasus yang menyeret Anies.

Baca juga : Tanggap Bencana Longsor, Karang Taruna Bogor Gelar Aksi Sosial

Kasus itu diketahui merupakan perkara penyelenggaraan Formula E. Gelaran balapan mobil listrik itu memang tengah diselidiki KPK.

Dimintai konfirmasi, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron enggan menanggapi pernyataan Denny tersebut.

"Itu kan katanya Pak Denny ya, jadi saya kira yang bisa mengklarifikasi adalah Pak Denny saja, bukan kami. Kami tidak sedang menegakkan dan merespons komentar-komentar,” ucap Ghufron, pada hari yang sama.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.