Dark/Light Mode

Pimpin PKB Hampir Empat Periode

Kursi Cak Imin Digoyang

Selasa, 27 Juni 2023 07:45 WIB
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. (Foto: Antara)
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gugatan Undang-Undang Partai Politik (Parpol) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta jabatan ketua umum cukup dua periode, mulai bikin gerah para elite politik. Salah satunya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Cak Imin yang sudah menjabat hampir empat periode, mulai digoyang.

Menanggapi gugatan itu, PKB menilai, tak ada urgensimembatasi masa jabatan ketuaumum partaipolitik. PKB membela bosnya, Cak Imin, yang tengah menjabatperiode keempatnya sejak keputusan Muktamar II PKB di Semarang, Jawa Tengah pada 2005.

“Tidak ada urgensinya harus mematok dua periode ketum parpol,” ujar Ketua DPP PKB, Daniel Johan, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : 3 Pemain Asing Persija Resmi Hengkang

Daniel menilai, gugatan ini salah sasaran, karena parpol bukan lembaga negara.

Oleh karena itu, Daniel me­nyebut parpol memiliki kebebasan menentukan sistem kepengurusannya secara demokratis dan disepakati anggotanya. Aturan main sebuah organisasi terdapat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). “Ketum kami sudah lebih dari dua periode, namun para kader partai tidak masalah, justru PKB semakin solid,” katanya.

Dijelaskan, setiap parpol me­miliki tradisi kepemimpinan yang berbeda-beda. Di PKB, ketokohan ketua umum sangat mempengaruhi kinerja par­tai. Di bawah komando Cak Imin, partai berlambang Bintang Sembilan itu mampu bertahan di Senayan, dan saat ini sedang berupaya menjuaraidi Pilpres 2024.

Baca juga : Pembangunan IKN Hampir 30 Persen, Basuki: Saya Pindah Duluan

Oleh karena itu, masa jabatan ketum parpol dengan pimpi­nan lembaga negara tidak bisa disamakan. Misalnya, Presiden yang tidak bisa lebih dari dua periode. Menurutnya, itu murni tergantung kepada pengurus partai yang bebas menyepakati aturan main kepemimpinan di sebuah parpol.

Hal senada disampaikan Ketua DPP PKB, Faisol Riza. Menurutnya, gugatan itu salah sasaran. “Partai politik itu bukan lembaga negara yang kemudian memiliki pertanggungjawaban kepada publik di mana syarat-syaratnya harus dipenuhi berdasarkan ketentuan syarat-syarat yang disesuaikan dengan kebutuhan publik,” ujar Faisol.

Menurutnya, kedaulatan partai politik itu terletak di kongres ataupun muktamar. Sehingga keputusan forum tertinggi partai itu merupakan hal yang mutlak. “Maka dari itu tidak ada urgen­sinya melakukan pembatasan terhadap masa jabatan ketua umum suatu partai politik,” tambahnya.

Baca juga : Sowan Ke Try Sutrisno, Cak Imin Dapat Wejangan Ini

Sebelumnya, warga Nias, Eliadi Hulu, dan warga Yogyakarta, Saiful Salim menggugat UU Parpol ke MK. Salah satu tuntutannya meminta masa ja­batan ketua umum parpol hanya dua periode. Pasal yang digugat keduanya adalah Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi: Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

Eliadi Hulu-Saiful Salim me­minta pasal tersebut diubah men­jadi: Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.