Dark/Light Mode

21 Desember 2023

Partai Buruh Mau Kepung Gedung MK, Istana, Dan Kedubes AS

Jumat, 15 Desember 2023 21:09 WIB
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Foto: Istimewa
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Buruh bersama organisasi buruh kembali melakukan aksi massa di Ibu Kota Jakarta, pada 21 Desember 2023. Nantinya, ribuan massa aksi akan berdemonstrasi di tiga titik. Yaitu, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Istana Negara, dan Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat (AS).

“Ada tiga agenda yang diperjuangkan oleh buruh dan didukung penuh oleh Partai Buruh. Pertama, terkait Isu kenaikan upah, kedua tolak omnibus law cipta kerja dan ketiga stop perang Israel-Palestina," ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Jumat (15/12/2023).

Sang Presiden merincikan, mengapa pihaknya melakukan aksi di tiga titik. Pertama, di Gedung MK sebagai titik demonstrasi karena bertepatan dengan Sidang Perdana Uji Materil Cipta Kerja, yang telah didaftarkan oleh Partai Buruh ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal Desember 2023.

Baca juga : Piala Asia 2023, Panitia Mau Sumbangkan Pendapatan Tiket Buat Palestina

Ihwal UU Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, Said Iqbal mengingatkan, ada 9 point yang digugat oleh buruh.

Yaitu, upah minimum yang kembali pada konsep upah murah, outsourcing seumur hidup (tidak ada batasan jenis pekerjaan dan bahkan negara menempatkan dirinya sebagai agen outsourcing), kontrak kerja yang berulang-ulang.

Kemudian, pesangon murah, PHK yang dipermudah, pengaturan jam kerja dan pengaturan cuti (tidak ada kepastian upah bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau melahirkan), tenaga kerja asing (TKA) unskill worker, dan tuntutan dihapusnya sanksi pidana yang sebelumnya tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.

Baca juga : Pemilu 2024 Kudu Riang Gembira, Tanpa Hoaks Dan Ujaran Kebencian

"Kami berkeyakinan, karena semua pasal itu bertentangan dengan putusan MK sebelumnya. Juga Hakim Arief Hidayat dan Anwar Usman sebelumnya telah mengatakan, bahwa terhadap pasal upah murah dan outsourcing patut dipertimbangkan, dan tidak berlaku pada uji formil sebelumnya," katanya.

"Dan yang paling terpenting adalah bahwa isi yang terkandung dalam Omnibus Law Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 tentang kehidupan yang layak. Bagaimana bisa masyarakat hidup layak kalau upah murah, outsourcing seumur hidup. Setidaknya 5 Hakim MK akan memenangkan tuntutan kami, insya Allah,” tambahnya.

Kemudian, titik kedua, Partai Buruh bersama kelompok buruh melanjutkan demonstrasi ke Istana Negara. Tuntuannya, menolak kenaikan upah rendah untuk UMK 2024.

Baca juga : Tanggal 10 November 2023 Hari Apa? Berikut Peristiwa Penting Yang Pernah Terjadi

Terakhir, ke Kedubes AS. Di sini, Partai Buruh menuntut agar dihentikan segera dan selamanya atas konflik Israel versus Palestina.

"Dengan 3 tuntutan utama, yakni Meminta Revisi SK Gubernur terkait Kenaikan Upah, Tolak Omnibus Law Cipta Kerja dan Menyerukan untuk Gencatan Senjata Permanen antara Israel dan Palestina, Stop War," tegasnya.

Sang Presiden juga menyampaikan, lima juta buruh di seratus ribu pabrik berencana melakukan mogok nasional lanjutan jika tuntutannya tidak dipenuhi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.