Dark/Light Mode

Mau Gugat UU Parpol Ke MK

Masyumi Reborn Pengen Pake Badan Hukum Partai Masyumi

Kamis, 16 April 2020 07:14 WIB
Ahmad Yani
Ahmad Yani

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyumi Reborn ngebet jadi peserta Pemilu 2024. Salah satu usaha yang dilakukan yakni menyiapkan gugatan Undang-Undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait badan hukum parpol. 

Inisiator Masyumi Reborn, Ahmad Yani mengatakan, rencana gugatan partai politik ke MK setelah virus corona benar-benar hilang dari Indonesia. 

“Insya Allah kalau isu corona ini hilang dari Indonesia kita akan gugat ke MK," ungkap Ahmad Yani kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Mulai Hari Ini, Polda Metro Jaya Wajibkan Pelanggar PSBB Isi Blanko Pernyataan

Dikatakan Yani, pihaknya akan berusaha sekuat tenaga dan pikiran untuk mengembalikan dan menggunakan badan hukum Partai Masyumi yang sudah ada yakni Partai Masyumi tahun 1999. Karena sejatinya, badan hukum Partai Masyumi masih hidup. 

Pemerintah tidak berhak mematikan badan hukum partai politik sebelum ada keputusan resmi dari pengadilan yakni MK. "Kita berusaha menindaklanjuti badan hukum yang lama,” katanya.

Kalaupun Kemenkumham tidak mau mengakomodir, itulah alasan bagi Masyumi Reborn menggugat ke MK. Pemerintah dianggap melebihi kewenangannya. "Kalau Kumham tidak menanggapi, ya jalan satu-satunya menggugat ke MK," katanya.

Baca juga : Angkasa Pura I Manjakan Penumpang Pada Momentum Pergantian Tahun 

Saat ini, ditegaskan Yani, seluruh struktur Masyumi Reborn di pusat maupun di berbagai daerah sedang konsentrasi dan fokus membantu masyarakat dalam menghadapi virus corona. "Kita berempati dulu terhadap penderitaan rakyat karena wabah corona," ujarnya.

Partai Masyumi sebenarnya sudah memiliki badan hukum pada tahun 1950-an dan 1999. Bahkan, pada tahun 1999 Partai Masyumi sudah pernah ikut pemilu. Kala itu, Partai Masyumi dikomandoi Abdullah Hehamahua.Cuma, pada waktu Pemilu 2004 karena menyangkut sistem elektoral threshold, maka Partai Masyumi tidak boleh ikut pemilu. Dianggap mati.

Selain masalah badan hukum, alasan kedua menggugat UU Parpol ke MK karena ada keharusan untuk menyetor dana sebesar 100 juta. 

Baca juga : Bamsoet: Jangan Kesampingkan Peran Perempuan dalam Partai Politik

“Tidak logis kok ada di Undang-Undang Parpol menyiapkan dana 100 juta. Loh kok ada sumbangan. Partai politik merupakan Pendapat Negara Bukan Pajak. Partai politik tidak boleh ada unit usaha tapi diwajibkan menyetor. Mana payung hukumnya? Ini ngaco," tegasnya. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.