Dark/Light Mode

Soal Revisi UU, Mahfud Persilakan Mahasiswa Demo atau Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 25 September 2019 19:37 WIB
Konferensi pers Gerakan Suluh Kebangsaan bertema Menatap Indonesia Masa Depan, di Hotel JW Marriott, Ruang Dua Mutiara 1, Mega Kuningan, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/9).
Konferensi pers Gerakan Suluh Kebangsaan bertema Menatap Indonesia Masa Depan, di Hotel JW Marriott, Ruang Dua Mutiara 1, Mega Kuningan, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/9).

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Mohammad Mahfud MD menilai, pro dan kontra terhadap sejumlah Revisi Undang-undang yang saat ini tengah digarap oleh DPR dan pemerintah adalah hal yang wajar. Baik yang pro maupun yang kontra, memiliki argumentasi masing-masing yang perlu dihormati.

Misalnya elemen mahasiwa yang melakukan aksi demonstrasi besar-besaran dalam beberapa hari ini. Menurut Mahfud, cara mahasiswa menyampaikan kritikan dan penolakan itu adalah hal yang bagus dalam iklim demokrasi.

"Yang dilakukan mahasiswa dan masyarakat sipil yang meminta penundaan RUKUHP dan pencabutan kembali UU KPK itu adalah hak yang boleh dilakukan oleh setiap warga negara," kata Mahfud yang juga Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan ini dalam konferensi pers Gerakan Suluh Kebangsaan bertema “Menatap Indonesia Masa Depan” di Hotel JW Marriott, Ruang Dua Mutiara 1, Mega Kuningan, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/9).

Baca juga : Revisi UU Kembalikan Marwah KPK

Selain Mahfud, hadir Sekjen Gerakan Suluh Kebangsaan Alissa Wahid, eks Menaker era Gus Dur Al Hilal Hamdi, Rohaniawan Romo Benny Soesetyo, Jaleswari Pramordawardhani, KH Malik Madani dan sejumlah tokoh lainnya. 

Dengan adanya gelombang demonstrasi semacam itu, Mahfud menilai, pemerintah dan DPR akan memperhitungkan dampaknya, serta mencari solusi terhadap sikap yang akan diambil. "Pemerintah, DPR kan melihat seberapa besar sebenarnya arus aspirasi masyarakat," sebut Mahfud.

Namun demikian, Mahfud menilai, selain demonstrasi, ada cara lain yang bisa diambil oleh mahasiswa atau elemen masyarakat manapun menyikapi ketidaksepakatannya terhadap sejumlah Revisi UU. Yakni melalui peninjauan kembali terhadap UU yang dimaksud dalam pokok pembahasan program legislasi nasional (prolegnas).

Baca juga : Usulkan Revisi UU, Samad Sebut Plt Pimpinan KPK Langgar Hukum

"Soal pilihannya ya masih banyak, yang mahasiswa kan tadi minta cabut, itu sah-sah saja terserah Presiden, karena mekanisme untuk itu juga tersedia. Tapi juga ada jalan lain yang lebih halus misalnya begitu (RUU) ini disahkan nanti bisa dilakukan legislative review, artinya dibahas kembali yang sudah sah itu melalui pencantuman di dalam prolegnas," terang Eks Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur ini.

Selain kedua cara itu, Mahfud yang merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu mengatakan, cara selanjutnya adalah melalui peninjauan kembali melalui mekanisme juducial review di MK.

"Kalau yang mau agak lebih cepat itu melalui judicial review. Tetapi judicial review itu biasanya kalau tidak membahas satu sosok UU yang utuh, tapi hanya pasal mana yang dianggap tidak bagus dan itu yang dinilai oleh Mahkamah Konstitusi," tandasnya.

Baca juga : Tolak Revisi UU, Agus Rahardjo: KPK Di Ujung Tanduk

Dengan demikian, Mahfud menyampaikan, apapun dapat dilakukan untuk menyikapi pro dan kontra di dalam negara demokrasi. Yang paling penting, imbau dia, cara menyampaikannya dengan menjunjung tinggi hukum. 

"Kita beruntung konstitusi kita membuka itu semua. Pertama, demokrasi yang kita kembangkan memungkinkan mahasiswa itu melakukan aksi-aksi selama tidak merusak, dan melanggar hukum. Kedua, proses setiap perubahan Undang-undang itu disediakan juga mekanisme atau jalur hukum melalui cara-cara yang sesuai aturan," tandasnya. [FAQ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.