Dark/Light Mode

Ogah Terjebak UU Ciptaker

Alasan Fahri, Semua Dikendalikan Parpol

Rabu, 14 Oktober 2020 06:00 WIB
Ogah Terjebak UU Ciptaker Alasan Fahri, Semua Dikendalikan Parpol

 Sebelumnya 
Bila parpol yang tiba-tiba ada di pihak rakyat, atau yang tadinya mendukung dan diujungnya menolak, lanjut Fahri, semua juga dikendalikan parpolnya masingmasing. Bukan murni aspirasi rakyat. Karena mempertimbangkan untung-rugi sebuah peristiwa politik.

“Independensi Anggota DPR atau kedaulatan rakyat, sudah tidak ada lagi, karena digantikan wakil parpol. Ketum, waketum, sekjen, bendum, sangat power full sekali. Tinggal telepon, kalau ada transaksi. Sehingga konstituen menjadi tidak penting lagi ketika sudah dikendalikan oleh partai politik. Ini seperti lingkaran setan,” katanya.

Baca juga : Ikut Demo Tolak UUD Cipta Kerja, 41 Pelajar Diamankan Polrestro Jakarta Selatan

Mata rantai ini, lanjut Fahri, harus diputus. Karena parpol telah mengangkangi pejabat publik, mengendalikan anggota DPR juga presiden.

Dia menilai, parpol telah melakukan kegiatan subversif terhadap kedaulatan rakyat. “Kendali parpol bukan hanya di legislatif, tapi juga di eksekutif. Walikota, bupati, gubernur, bahkan presiden ditekan. Ini semua harus dihentikan. Tidak ada lagi yang harus menjadi petugas partai,” katanya.

Baca juga : Bawa Ketapel, Seorang Pendemo UU Ciptaker Asal Banten Ditangkap Polisi

Parpol pun, lanjut Fahri lagi, harus menjadi think-tank atau pemikir. Sehingga memberikan kontribusi pada pikiran bangsa. “Bukan mengendalikan wayang-wayang politik yang dipilih rakyat,” tandasnya.

Salah satu aktivis mahasiswa yang turut membidani kelahiran Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) di Malang pada 1998 ini menilai, kasus Omnibus Law Cipta Kerja bisa menjadi yurispudensi bagi rakyat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan, guna memutus mata rantai lingkaran setan kekuatan parpol di legislatif dan eksekutif.

Baca juga : Disowani Menteri Ida, Bos NU Tak Melunak

“Semua yang jadi petugas partai harus dihentikan. Yurisprudensinya kita ciptakan melalui gugatan ke pengadilan. Kewenangan parpol sudah terlalu besar. Saya sedih melihat DPR dan pemerintah terlalu cepat membohongi rakyat. Sehingga Omnibus Law ditolak rakyat dimana-mana,” katanya. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.