Dark/Light Mode

Bantah Pernyataan Mahfud MD

Andi Arief: Maaf Pak Prof, Peristiwa Melanggar Hukumnya Ada

Sabtu, 6 Maret 2021 12:46 WIB
Bantah Pernyataan Mahfud MD Andi Arief: Maaf Pak Prof, Peristiwa Melanggar Hukumnya Ada

RM.id  Rakyat Merdeka - Politisi Partai Demokrat Andi Arief membantah pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat (5/2), adalah perkara internal. Menurut Mahfud, itu belum menjadi masalah hukum.

Sementara Andi menilai, KLB Partai Demokrat jelas perbuatan melanggar hukum. Berbeda dengan KLB Partai lainnya. Karena di dalam AD/ART Partai Demokrat yang diresmikan dalam lembaran negara, terdapat peran Majelis Tinggi sebagai penentu jalannya KLB.

Baca juga : Polri: Tak Melanggar Hukum

"Maaf Pak Prof, peristiwa melanggar hukumnya ada. Melawan atau melanggar AD/ART yang sudah diresmikan negara. Dokumen itu ada di lembaran negara. Itu perbuatan melanggar hukumnya. Beda dengan KLB lainnya yang sudah terjadi, karena demokrat mengenal Majelis Tinggi penentu jalannya KLB," cuit Andi di akun barunya @AndiArief_ID, Sabtu (6/3).

Melalui akun Twitternya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, peristiwa politik di Deli Serdang itu adalah urusan internal Demokrat. Belum menjadi masalah hukum.

Baca juga : Nggak Usah Jadi Polemik, Kerumunan Di NTT Tidak Melanggar Hukum

"Sebab, belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," kicau mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud di akun Twitternya @mohmahfudmd.

Sekadar latar, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat lewat Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Jumat (5/3).

Baca juga : Komisi IV Harap Anggaran Kementan Ditambah Lagi

Peristiwa ini memancing kemarahan kader Demokrat dari kubu Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Mereka menyebut KLB ini abal-abal karena melanggar AD/ART.

"Ketua DPD yang hadir 0, syarat 2/3 Ketua DPC yang hadir 0 persen (Dari dari Jumlah total 514 ketua DPC. TIDAK ADA ijin Ketua Majelis Tinggi. Jadi KLB dihadiri peserta ghaib. KLB bukan hanya abal-abal tapi ghaib. Aya aya wae..," kritik @AndiArief_ID. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.