Dark/Light Mode

Setelah KLB-nya Ditolak Yasonna

Moeldoko Makin Tiarap

Minggu, 4 April 2021 07:30 WIB
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021) lalu. (Foto: ANTARA/Endi Ahmad)
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021) lalu. (Foto: ANTARA/Endi Ahmad)

 Sebelumnya 
Lalu bagaimana tanggapan kubu Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)? Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mempersilakan kubu KLB menggugat ke pengadilan. Hal itu merupakan hak mereka. “Jika memang para pelaksana KLB ilegal berencana mengajukan gugatan ke PTUN, silakan saja,” kata Herzaky kepada wartawan, kemarin.

Namun begitu, dia mengingatkan, Kemenkumham telah memutuskan kubu Moeldoko terbukti tidak bisa memenuhi persyaratan untuk mengusulkan pelaksanaan KLB sesuai AD/ART dan UU Parpol.

Baca juga : Dilema Kota (Yang) Membentuk Manusia

Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng menilai, akan terjadi kelucuan bila kubu Moeldoko tetap melanjutkan polemik kepengurusan Demokrat ke pengadilan. Sebab, pemerintah lewat Kemenkumham menolak hasil KLB Demokrat kubu Moeldoko.

Selain itu, Andi menilai, gugatan itu secara tidak langsung menunjukkan beda pandangan di dalam pemerintahan. Sebab, Kemenkumham menolak pengesahan KLB, sementara kubu Moeldoko berbeda pendapat bila mengajukan gugatan.

Baca juga : Rakyat Punya Hak Kritik Para Pejabat, Moeldoko Jangan Baperan

Moeldoko saat ini masih menjabat sebagai KSP yang merupakan bagian dari pemerintahan. Artinya, lanjut Andi, terjadi perbedaan pendapat di dalam pemerintahan.

“Karena yang digugat adalah keputusan penolakan dari Menkumham dan yang menggugat adalah Pak Moeldoko, yang juga masih menjabat sebagai KSP,” ujarnya.

Baca juga : Demokrat KLB Deli Serdang Ditolak, Marzuki Alie Malah Girang

Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno menilai, peluang gugatan KLB Moeldoko ke pengadilan akan sulit dikabulkan oleh majelis hakim. Sebab, Kemenkumham telah menolak mereka.

“Kalau dari perspektif umum, tentu akan berat. Karena sudah ada putusan dari Kemenkumham,” kata Adi kepada Rakyat Merdeka, kemarin. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.