Dark/Light Mode

Terjunkan 1,6 Juta Saksi

Partai Paloh Kawal Suara Parpol Dan Capres Jokowi

Selasa, 16 April 2019 07:51 WIB
Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). (Foto: Istimewa).
Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Menurut dia, saksi kurang paham dan tidak mendapat pelatihan akan tidak mengerti harus berbuat apa di TPS. Jika saksi utusan partai dikirim tidak mengerti, dan tidak paham mekanisme di TPS, maka berpotensi akan merugikan partai dan pelaksana di TPS.

“Jadi ada kekhawatiran saksi tidak terlatih malah tidak paham apa harus dilakukan, parpol seharusnya mampu menghadirkan saksi kompeten. Kalau ada keberatan, cara-cara dilakukan akan sesuai aturan,” tuturnya.

Di kesempatan berbeda, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengingatkan pemilih untuk tidak membawa gawai atau peranti untuk merekam proses pencoblosan surat suara ke dalam bilik suara saat menggunakan hak pilih di TPS.

Baca juga : Nasdem Latih Saksi Kawal Suara Jokowi

Menurut Viryan, praktik mengunggah proses pencoblosan di bilik suara mencederai hak pemilih, sebab pemilihan bersifat rahasia. “Bawa gadget (gawai) nggak boleh,” kata Viryan Azis di Jakarta, Senin (15/4).

Jangan Khianati Pilihan Rakyat

Koordinator Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) pemilu tidak boleh menjadikan bangsa ini mundur kebelakang karena kekacauan. KAHMI mengajak seluruh warga bangsa untuk bersikap cerdas dan dewasa dalam proses pemilu, menggunakan hak pilih dengan bebas, menerima hasil pemilu sebagai pilihan rakyat harus dihormati.

Baca juga : Nasdem Pede Juara 3 Dan Menangkan Jokowi

“Jika ada pelanggaran atau kecurangan, KAHMI mengajak untuk menempuh proses hukum,” ujar Hamdan di Kantor KAHMI Center, Senin (15/4).

KAHMI mengajak seluruh warga bangsa untuk ikut berpartisipasi dalam proses pemilu dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) memberikan suara, ikut mengawasi serta mengawal proses pemilu berjalan damai, jujur dan adil.

“Memilih adalah hak setiap warga negara, bukan kewajiban. Tetapi, memilih adalah tanggung jawab. Yakni tanggung jawab kita menentukan penyelenggaraan negara pada masa lima tahun mendatang,” papar Hamdan.

Baca juga : Pengajuan Izin Ekspor Pertanian Kelar Dalam 3 Jam

Selain itu, Hamdan mengingatkan penyelenggara pemilu baik KPU, Badan Bawaslu serta Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP) dan seluruh aparatur negara khususnya para penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan), untuk netral, adil dan tidak memihak, menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugasnya.

“Hormatilah dan jangan khianati pilihan rakyat yang tulus. Menurut KAHMI, tanggung jawab terbesar dalam menjamin pemilu yang jujur dan adil itu berada pada pundak penyelenggara pemilu dan aparatur negara,” tegasnya. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.