Dark/Light Mode

Buruh China Masuk, Mudik Dilarang

Imin Yang Biasanya Kalem, Langsung Menjadi Beringas

Senin, 10 Mei 2021 06:50 WIB
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar. (Foto: Facebook @cakiminow)
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar. (Foto: Facebook @cakiminow)

 Sebelumnya 
Tak cuma mendarat di Jakarta. TKA asal negeri komunis itu juga mendarat di Bandara Maleo Morowali, Sulawesi Tengah. Sejak Rabu lalu, sampai kemarin total ada 352 orang China tiba degan menggunakan 4 pesawat Wing Air.

Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Jhoni Ginting memastikan kedatangan warga China ke Indonesia sudah memenuhi aturan keimigrasian yang sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 26 tahun 2020. “Mereka datang untuk bekerja, bukan untuk kunjungan wisata,” kata Jhoni, kemarn.

Jhoni juga menyebut, sebelum diperiksa pihak imigrasi, semua WNA sudah dinyatakan aman atau clearance oleh pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).“Petugas imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para penumpang tidak lulus pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri yang ditentukan oleh Satgas Penanganan Covid-19,” ungkap Jhoni,

Baca juga : Ayo, Siapa Berani Tanggung Jawab

Pemerintah sebenarnya sudah memberlakukan larangan WNA ke Indonesia jika untuk tujuan wisata. Pemerintah juga menghentikan sementara pemberian kunjungan serta visa on arrival (VOA) untuk menekan angka penularan virus corona.

Jhoni juga menyebut, kedatangan WNA ke Indonesia hanya diizinkan untuk melakukan kepentingan esensial saja. “Kedatangan para WNA ke Indonesia hanya diizinkan untuk tujuan seperti bekerja di proyek strategis nasional, objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut,” ungkapnya.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menambahkan, ada tiga kriteria warga negara asing yang bisa masuk ke Indonesia selama pandemi. Pertama, WNA yang memiliki visa dan izin tinggal sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Baca juga : Lumpuh Dan Nggak Bisa Melihat Usai Divaksin, dr Adam: Bisa Sembuh Sendiri

Visa yang diperbolehkan masuk adalah visa dinas, visa diplomatik, visa kunjungan, visa tinggal terbatas, izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap. Kedua, WNA dari negara yang meneken kerja sama bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA) dengan Indonesia untuk memudahkan perjalanan untuk kegiatan bisnis, ketenagakerjaan, ekonomi, dan dinas. Terakhir, WNA yang mendapat pertimbangan khusus dari kementerian atau lembaga terkait untuk datang ke Indonesia.

“Meski demikian, pemerintah tetap mengutamakan pemeriksaan berlapis dengan melakukan dua kali tes swab PCR dan karantina,” kata Wiku, saat dikontak, tadi malan. Pengecualian terhadap tiga kriteria ini termaktub dalam Surat Edaran Satgas No 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman menilai, kedatangan warga China di saat larangan mudik ini memang mengusik rasa keadilan rakyat. Wajar kalau banyak yang protes. Soalnya, kebijakan pemerintah ini terkesan kontradiktif dan tidak konsisten.

Baca juga : Terima Ibas Racing Team, Bamsoet Dorong Lahirnya Pembalap Wanita Berprestasi

Mestinya, lanjut dia, pemerintah berempati terhadap warga yang dengan penuh kesadaran memilih tidak mudik untuk memutus penyebaran Covid-19. “Saat seperti ini mestinya pemerintah tidam melonggarkan adanya orang keluar masuk. Apalagi dari luar, kecuali dia diplomat, tapi kalau pekerja ya jangan dulu lah karena ini berisiko sekali,” kata Dicky, saat dikontak tadi malam. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.