Dark/Light Mode

Mahfud MD Soal Klaim Prabowo Terpilih Jadi Presiden

Kalau Omong Doang Tidaklah Melanggar

Minggu, 21 April 2019 06:42 WIB
Mahfud MD (Foto: Istimewa)
Mahfud MD (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahfud MD, kemarin memberikan kultwit soal klaim Prabowo Subianto menang pilpres. Kata eks ketua MK ini, sah-sah saja Prabowo mendeklarasikan kemenangan. Asal jangan melakukan aktivitas kepresidenan sebelum dinyatakan menang oleh KPU dan dilantik MPR.

Sebelumnya, Prabowo sudah tiga kali mendeklarasikan kemenangan. Dalam deklarasi ketiga, Prabowo mengaku mengantongi bukti terjadinya kecurangan. Dia meminta para pendukungnya mengamankan kotak suara di masing-masing kelurahan dan kecamatan agar hasil akhir yang diumumkan KPU tak ada kecurangan.

Warganet pun dibikin heboh. Pakar hukum tata negara Prof Mahmud MD menilai apa yang dilakukan Prabowo sebagai sesuatu yang wajar. Kata dia, sah-sah saja seseorang mendeklarasikan diri sebagai presiden berdasarkan hasil hitungan sendiri. Namun dia mengingatkan jangan sampai melakukan aktivitas kepresidenan.

Baca juga : Orang-orang Itu Tergiur Jabatan

"Kalau mendeklarasikan diri sebagai presiden terpilih berdasar hasil hitungan sendiri boleh saja, itu tak melanggar hukum, asalkan tidak melakukan aktivitas kepresidenan (melakukan pemerintahan) sebelum dinyatakan menang secara sah oleh KPU dan bersumpah secara resmi di depan sidang MPR," tulis Mahfud, di akun Twitter miliknya, @mohmahfudmd.

Cuitan Mahfud ini menanggapi pertanyaan followernya yang bertanya apakah boleh seseorang mendeklarasikan diri sebagai presiden di negara berdaulat, sedangkan negara tersebut mempunyai presiden yang sah menurut undang-undang. Menurut Mahfud, itu tak jadi soal.

Cuitan Mahfud ini mendapat banyak respons dari warganet. “Makasih Pak Mahfud atas pencerahannya,” kicau @jaenur23. Ada yang sepakat ada yang tidak. “Harusnya dilarang saja Prof. Deklarasi diri tanpa hasil resmi KPU hanya bikin gaduh,” ujar @ronalhutasuhut.

Baca juga : Minta Pendukung Jaga TPS, Prabowo: Kalau Iwan Bopeng Datang Bagaimana?

Polemik ini bikin Ketua MK pertama Jimly Asshiddiqie ikutan berkomentar. Kata dia, untuk ketenangan, tunggulah penetapan hasil hitung suara resmi dari KPU. Jangan dulu membuat kesimpulan final. Juga tim sukses dan lembaga survey dan para pengamat berhentilah saling merendahkan. “Mari saling menghormati. Menanglah dengan kehormatan dan kalahlah juga dengan terhormat,” kicau @JimlyAs.

Mantan Ketua DKPP ini mengaku memaklumi apa yang dilakukan Prabowo. Kata Jimly, saat salat Jumat kemarin, ia bertemu dengan Prabowo di Masjid Al Azhar. Jimly mengaku memaklumi tindakan Prabowo yang ditujukan menjaga moral para pendukungnya. “Saya percaya kalau sudah ada hasil resmi dari KPU, tidak ada jalan lain jika hendak bersengketa tentang hasul pemilu kecuali harus lewat MK,” ujarnya.

Ia pun menilai kalau ada dugaan pelanggaranan kode etik penyelenggara pemilu, siapa pun tidak usah ragu buat pengaduan berdasarkan bukti-bukti yang ada ke DKPP. Kata dia, manfaatkanlah mekanisme hukum yang tersedia untuk melawan ketidakadilan di pemilu. Baik melalui DKPP atau pun ke MK.

Baca juga : Prabowo: Terima Kasih Atas Pengorbanan Saudara

Terakhir, dia menyarankan pada elite untuk menurunkan tensi dan menyerahkan semua urusan pasca pemilu kepada timses resmi untuk mempersiapkan bahan-bahan perselisihan pendapat di MK. “Jangan mau lagi terprovokasi oleh berita di medsos dan tergerak untuk mencari solusi di jalanan,” tuntasnya.

Senada disampaikan oleh ahli tata negara Refly Harun. Dia heran, warganet masih ramai memperdebatkan siapa yang menang antara versi hitung cepat dan versi real count paslon. “Padahal keduanya bukan hasil resmi. Kenapa tidak sama-sama menunggu dan mengawal perhitungan suara berjenjang oleh KPU. Protes disampaikan di situ,” ungkapnya. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.