Dark/Light Mode

Tanggapan KPU Soal Aksi Unjuk Rasa 02

Aksi Massa Tak Ubah Hasil Pilpres, Ayo Demo Data

Sabtu, 11 Mei 2019 06:09 WIB
Para pendemo, Aksi unjuk rasa paslon 02 yang memenuhi jalanan di depan kantor KPU, Jumat (10/5). (Foto: Istimewa).
Para pendemo, Aksi unjuk rasa paslon 02 yang memenuhi jalanan di depan kantor KPU, Jumat (10/5). (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Menurutnya, hanya Mahkamah Konstitusi yang berwenang untuk menyatakan apakah Pemilu 2019 terjadi kecurangan secara TSM.

“Tdak ada gunanya bagi kubu yang selama ini merasa dicurangi secara TSM jika tidak bisa membuktikan kecurangan yang terjadi. Apalagi hanya berdasarkan pada kabar atau informasi yang beredar di media sosial (medsos),” katanya dalam diskusi di Jakarta, Jumat (11/5).

Untuk membuktikan kecurangan secara TSM kepada MK pun, harus melampirkan atau membawa bukti-bukti otentik berupa formulir C1 asli dari tiap tempat pemungutan suara (TPS) yang merasa dicurangi. Bukti jejak digital yang beredar di internet, termasuk hasil penghitungan suara sementara KPU juga tidak memiliki kekuatan hukum.

Baca juga : KSAD: TNI AD Tidak Punya Data Hasil Pemilu Presiden

“Yang berkekuatan hukum itu C1, bisa dibawa ke MK. Data digital seperti Situng KPU, tidak berlaku di MK. Kalau saya jadi konstentan, saya akan kumpulkan data C1-nya,” kata Jojo.

Sementara itu, Jubir Tim Kampanye Nasional (TKN) Ace Hasan Syadzily menilai, unjuk rasa yang dilakukan kubu 02 merupakan bentuk sikap yang tak siap kalah dalam Pilpres 2019.

“Memang tidak siap kalah sehingga segala macam cara dilakukan, termasuk demontrasi ke KPU dan Bawaslu agar Pak Jokowi didiskualifikasi,” kata Ace.

Baca juga : Tegas, Polisi Bakal Bubarkan Mobilisasi Massa Terkait Hasil Pemilu

Menurutnya, selama ini pihak lawan kerap mendelegitimasi KPU. Namun sekarang, mereka meminta KPU dan Bawaslu mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin.

“Ini artinya mereka merengek-rengek pada lembaga yang kredibilitasnya sedang mereka hancurkan,” ujarnya.

Ace menilai, demonstarsi kubu 02 itu untuk membangun opini bahwa telah terjadi kecurangan pemilu secara TSM. Namun sayangnya, tudingan TSM tak dapat dibuktikan oleh pihak 02.

Baca juga : Pemisahan Pileg Dan Pilpres Layak Dipertimbangkan

“Dengan didiskualifikasi calon terpilih, maka calon penantang otomatis dilantik. Ini jelas akal bulus yang tidak punya pijakan objektif karena kecurangan terstruktur, sistematis dan masif yang mereka tuduhan hanya ilusi tanpa fakta,” tuturnya. [MHS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.