Dark/Light Mode

Mahfud: Hanya Provokator Yang Tidak Percaya MK

Sabtu, 18 Mei 2019 05:50 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. (Foto: Istimewa).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun juga memberikan wejangan kepada kubu 02 soal ini. Dia bilang, soal kecurangan pemilu memang sudah jadi problem akut sejak 1999. Pelakunya bisa jadi semua kontestan. Kecurangan itu, bisa bersifat kuantitatif atau terkait langsung dengan perolehan suara, bisa juga kualitatif atau tidak terkait langsung dengan perolehan suara.

Persoalannya, kata dia, banyak pihak mengaku dicurangi. Tapi ketika disuruh menunjukkan bukti, kewalahan. Atau buktinya tidak signifikan mengubah hasil Pemilu.

Dia berharap BPN mau membawa dara kecurangan itu ke MK sehingga jadi tahu apakah memang signifikan mengubah hasil pemilu atau tidak. “Kita pun bisa ikut menilainya,” kata Refly di akun Twitter miliknya, kemarin.

Baca juga : Tawarkan Produk Syariah, Danamon & Adira Perluas Bisnis

“Kalau KPU tidak dipercaya, MK tidak dipercaya juga, lah lantas mau ke mana?” tanyanya. Padahal, kata dia, tidak ada institusi lain yang punya kewenangan menyelesaikan perselisihan hasil pemilu selain MK.

“Kalau tidak ada komplain ke MK, apa yang diputuskan KPU jadi sah dan menjadi hasil pemilu yang final. Tindakan di luar jalur itu tidak akan mengubah apa-apa,” ucapnya.

Refly menilai persoalannya bukan percaya atau tidak percaya kepada MK. Soalnya adalah satu-satunya institusi yang bisa mengoreksi hasil pemilu oleh KPU, ya hanya MK. Kata dia, kalau BPN memiliki data kuantitatif (C1) yang valid, yang menunjukkan kemenangan, mudah sekali bersidang di MK dan memenangkan permohonan. “Soalnya ada atau nggak barang itu,” ungkapnya.

Baca juga : Kalau Omong Doang Tidaklah Melanggar

Refly menjelaskan, kalau tak dibawa ke MK, wacana kecurangan pemilu itu ujung-ujungnya akan berakhir hanya sebagai sebuah cerita.

Sementara Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso mengatakan, sampai kemarin belum ada keputusan terkait soal ini. Priyo mengakui memang ada masukan-masukan agar BPN tak menempuh jalur MK. “Tapi sampai saat ini belum ada keputusannya,” kata Priyo, kemarin.

Di tempat terpisah, Ketua MK Anwar Usman enggan menanggapi berbagai tuduhan yang diarahkan ke lembaganya. Anwar tidak mau menanggapi pernyataan-pernyataan di luar persidangan. Anwar menegaskan, MK bersifat pasif. Bila peserta Pemilu tidak mengajukan gugatan, tidak ada perkara yang disidangkan

Baca juga : Patok Penjualan Rp 7,9 T, Wika Beton Percaya Diri

“MK hanya mengadili, memeriksa perkara dalam persidangan. Artinya apapun pernyataan itu kami tidak bisa menanggapi terserah masing￾masing,” kata Anwar usai menghadiri Buka Puasa Bersama dengan para komisioner KPK di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.[BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.