Dark/Light Mode

Mahfud: Hanya Provokator Yang Tidak Percaya MK

Sabtu, 18 Mei 2019 05:50 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. (Foto: Istimewa).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kubu Prabowo-Sandi menyatakan tak akan membawa persoalan kecurangan Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengaku sudah tak percaya dengan lembaga penegak konstitusi itu.

Bekas Ketua MK Mahfud MD menyayangkan sikap demikian. Menurutnya, hanya provokator yang tak percaya MK. Sepekan jelang pengumuman, BPN Prabowo-Sandi bikin manuver mengejutkan.

Dewan Pengarah BPN Fadli Zon menyatakan tak akan membawa sengketa pilpres ke MK. Fadli beralasan, sia-sia mengadu ke MK. Pilpres 2014 lalu jadi buktinya. Fadli mengaku sudah tak percaya dengan MK.

Baca juga : Tawarkan Produk Syariah, Danamon & Adira Perluas Bisnis

Pernyataan Fadli diperkuat oleh Titiek Soeharto. Politisi Partai Berkarya ini menegaskan, pasangan Prabowo-Sandi tidak akan membawa sengketa hasil pemilu ke MK karena trauma. Sebab, saat melaporkan kecurangan pada Pemilu 2014, kubu Prabowo tidak mendapat keputusan yang diinginkan.

“Kita pernah pengalaman di 2014 ke MK, judulnya belum diperiksa, bukti-buktinya belum diperiksa, sudah diketok yang menang sebelah sana. Jadi, sekarang kita tidak akan ke MK lagi, kita akan berjuang di jalanan,” katanya.

Sikap BPN itu bikin heran sejumlah pihak. Dari rakyat hingga para pakar. Termasuk Mahfud MD. Usai bertemu dengan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Mahfud memberikan kuliah singkat soal ini. Ia mengawali dengan menyinggung gerakan people power yang sedang ramai dibicarakan. Kata dia, gerakan people power yang sesungguhnya itu adalah ketika rakyat memberikan suara saat pemilu.

Baca juga : Kalau Omong Doang Tidaklah Melanggar

Dan, proses ini semestinya diikuti dengan sikap ksatria oleh para kandidat. Apa pun hasilnya. Kalau ada masalah, selesaikan secara hukum. Soal sikap BPN yang menyatakan tak akan membawa sengketa pemilu ke MK, Mahfud menduga BPN sedang emosional.

Ia juga menduga ada provokator yang membisiki BPN di balik keputusan tersebut. Menurut Mahfud, sampai saat ini MK masih dipercaya rakyat sebagai lembaga penegak konstitusi.

“Yang tak percaya kan provokator, yang sedikit jumlahnya,” kata Mahfud di kediaman Megawati, jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta. Mahfud menambahkan, bila BPN enggan membawa permasalahan kecurangan pemilu ke MK, secara hukum hasil pemilu sudah bisa ditetapkan 3 hari setelah pengumuman di KPU yaitu pada 25 Mei nanti.

Baca juga : Patok Penjualan Rp 7,9 T, Wika Beton Percaya Diri

Dalam aturan disebutkan, MK menerima daftar gugatan paling lambat 25 Mei 2019. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan administratif paling lambat tanggal 2 Juni. Setelah itu dilakukan pemeriksaan dan diputus pada 28 Juni.

Mahfud mengingatkan, tidak ada jalan lain yang bisa ditempuh kecuali jalur hukum. Jikapun saat ditetapkan KPU, kubu Prabowo-Sandiaga tidak datang dan tidak mau tanda tangan berita acara, hasil pemilu tetap sah. “Tetap selesai pemilu, hukumnya selesai tak ada masalah,” ungkapnya.

Terakhir, Mahfud optimis semua pihak punya semangat untuk bersatu setelah pemilu. Ia yakin kedua belah pihak menyadari Indonesia merupakan negara yang harus dijaga bersama-sama keutuhannya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.