Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kritik Gugatan Yusril Terhadap Demokrat

Pendapat Para Pakar Hukum Tata Negara: Kekacauan Hukum Hingga Melanggar Hukum

Rabu, 6 Oktober 2021 21:34 WIB
Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Ist)
Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar hukum tata negara dari berbagai kampus di seluruh Indonesia mengkritik langkah advokat Yusril Ihza Mahendra yang menggugat AD/ART Partai Demokrat melalui Judicial Review pada Mahkamah Agung (MA).

Langkah hukum Yusril tersebut dinilai sebagai manipulasi intelektual yang berpotensi menimbulkan kekacauan hukum.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai, AD/ART parpol tidak bisa dibawa ke MA.

Baca juga : Pagi Ini, Luhut Datangi Polda Metro Jaya

Yang bisa dibawa ke MA adalah peraturan perundang-undangan. Sedangkan AD/ART, katanya, bukan peraturan perundang-undangan. "Bagaimana bisa digugat di MA?" ujarnya, Rabu (6/10).

secara ketatanegaraan, lanjut Zainal, mustahil untuk menyamakan AD/ART dengan peraturan perundang-undangan, yang dibuat lembaga negara.

"Bagaimana mungkin partai itu dianggap sebagai lembaga negara? AD/ART itu konstitusi bagi partai, internal partai," tuturnya.

Baca juga : Soal Gugatan Kubu KLB Terhadap Menkumham, Partai Demokrat: Legal Standing-nya Lemah

Terpisah, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari juga menegaskan MA tidak berwenang menguji AD/ART parpol karena sifatnya keputusan yang tidak berada di bawah undang-undang.

"Sesuai teori, AD/ART adalah aturan yang sifatnya hanya mengikat untuk kader parpol yang bersangkutan," bebernya.

Tokoh sentral parpol, lanjut Feri, juga tidak hanya ada di Partai Demokrat saja. Yapi juga di partai-partai lainnya. Termasuk Yusril, yang saat ini masih menjabat Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).

Baca juga : Desie Demokrat Berharap Jakarta Zero Genangan

Selain itu, ditambahkannya, pihak yang berhak melayangkan gugatan adalah kader dari partai yang bersangkutan. Sementara, empat orang yang mengajukan gugatan judicial review ke MA sudah tidak lagi berstatus kader Partai Demokrat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.