Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kinerja Industri Manufaktur Terganggu Urusan Koordinasi Antarinstansi
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai di MK, Jumat Besok
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Bobby Tetap Mau Daftar Jadi Bacagubnya PDIP
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kritik Gugatan Yusril Terhadap Demokrat
Pendapat Para Pakar Hukum Tata Negara: Kekacauan Hukum Hingga Melanggar Hukum
Rabu, 6 Oktober 2021 21:34 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pakar hukum tata negara dari berbagai kampus di seluruh Indonesia mengkritik langkah advokat Yusril Ihza Mahendra yang menggugat AD/ART Partai Demokrat melalui Judicial Review pada Mahkamah Agung (MA).
Langkah hukum Yusril tersebut dinilai sebagai manipulasi intelektual yang berpotensi menimbulkan kekacauan hukum.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai, AD/ART parpol tidak bisa dibawa ke MA.
Baca juga : Pagi Ini, Luhut Datangi Polda Metro Jaya
Yang bisa dibawa ke MA adalah peraturan perundang-undangan. Sedangkan AD/ART, katanya, bukan peraturan perundang-undangan. "Bagaimana bisa digugat di MA?" ujarnya, Rabu (6/10).
secara ketatanegaraan, lanjut Zainal, mustahil untuk menyamakan AD/ART dengan peraturan perundang-undangan, yang dibuat lembaga negara.
"Bagaimana mungkin partai itu dianggap sebagai lembaga negara? AD/ART itu konstitusi bagi partai, internal partai," tuturnya.
Baca juga : Soal Gugatan Kubu KLB Terhadap Menkumham, Partai Demokrat: Legal Standing-nya Lemah
Terpisah, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari juga menegaskan MA tidak berwenang menguji AD/ART parpol karena sifatnya keputusan yang tidak berada di bawah undang-undang.
"Sesuai teori, AD/ART adalah aturan yang sifatnya hanya mengikat untuk kader parpol yang bersangkutan," bebernya.
Tokoh sentral parpol, lanjut Feri, juga tidak hanya ada di Partai Demokrat saja. Yapi juga di partai-partai lainnya. Termasuk Yusril, yang saat ini masih menjabat Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).
Baca juga : Desie Demokrat Berharap Jakarta Zero Genangan
Selain itu, ditambahkannya, pihak yang berhak melayangkan gugatan adalah kader dari partai yang bersangkutan. Sementara, empat orang yang mengajukan gugatan judicial review ke MA sudah tidak lagi berstatus kader Partai Demokrat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya