Dark/Light Mode

Kritik Gugatan Yusril Terhadap Demokrat

Pendapat Para Pakar Hukum Tata Negara: Kekacauan Hukum Hingga Melanggar Hukum

Rabu, 6 Oktober 2021 21:34 WIB
Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Ist)
Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Mereka sudah dipecat Ketua Umum partai bintang Mercy, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) karena hadir dalam KLB di Deli Serdang.

"Bayangkan semua warga negara bakal bisa menguji AD/ART parpol mana pun. Stabilitas parpol akan terganggu," tegas Feri.

Potensi anarkisme hukum ini juga menjadi perhatian dosen hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Luthfi Yazid.

Baca juga : Pagi Ini, Luhut Datangi Polda Metro Jaya

"Jika MA sampai mengabulkan JR terhadap ART Partai Demokrat maka ini akan membuka gerbang anarkisme hukum (legal anarchism), sebab setiap orang dapat mengajukan permohonan JR terhadap AD/ART Partai Politik atau organisasinya sehingga menafikan kepastian hukum," papar Dr. Luthfi Yazid yang juga Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Diingatkannya, AD/ART bersifat kesepakatan internal parpol. Sedangkan yang dapat diajukan Judicial Review adalah regulasi yang dibuat otoritas resmi untuk kepentingan umum.

Luthfi menjelaskan setidaknya ada tiga aspek mengapa AD/ART bukanlah objek JR di MA. Ketiganya yakni eksistensi norma, relasi, dan implikasinya.

Baca juga : Soal Gugatan Kubu KLB Terhadap Menkumham, Partai Demokrat: Legal Standing-nya Lemah

"Yang dilakukan Yusril Ihza Mahendra bukanlah terobosan hukum, melainkan logical fallacy. Apakah ini juga patut diduga sebagai intellectual manipulation?" tanya dia.

Menanggapi alasan inovasi hukum yang diajukan penggugat, dosen Hukum Tata Negara Universitas Trisakti M. Imam Nasef menegaskan, pengajuan AD ART parpol dengan skema uji materi ke MA bukanlah legal breakthrough. Tetapi, breaking the law.

"Mengapa demikian? Karena sesungguhnya sudah ditentukan skema dan jalurnya oleh UU Nomor 2/2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) melalui skema perselisihan partai politik," tuturnya.

Baca juga : Desie Demokrat Berharap Jakarta Zero Genangan

Sementara dari Makassar, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Aminuddin Ilmar mengingatkan pengesahan pendirian parpol.

Termasuk di dalamnya AD/ART, yang telah melalui proses penelitian dan/atau verifikasi oleh Kemenkumham untuk disahkan sebagai badan hukum.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.