Dark/Light Mode

02 Setor 34 Link Berita, MK Bukan Mahkamah Kliping Lho

Senin, 27 Mei 2019 08:00 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Mimpi besar kubu 02 agar Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Jokowi nampaknya semakin sulit terwujud. Pasalnya, bukti yang mereka bawa kebanyakan hanya link berita media online.

Ada 34 kliping link media online yang mereka setor ke MK. Karena MK bukan “mahkamah kliping”, pasti akan dengan mudah bukti-bukti itu digugurkan. Sejak akhir pekan kemarin, gugatan 02 sudah bisa diakses di situs MK. Dalam pendahuluannya, gugatan itu membeberkan dugaan kecurangan yang terstrukur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan 01 dalam Pilpres 2019.

Ada tujuh poin yang digugat. Di antaranya ketidaknetralan PNS, penyalahgunaan penegakan hukum, serta penggunaan APBN. Selain itu, juga ada penyalahgunaan anggaran BUMN dan pembatasan kebebasan media dan pers.

Atas dasar itu, 02 melayangkan tujuh tuntutan. Intinya, meminta MK mendiskualifikasi 01, lalu menetapkan Prabowo sebagai pemenang Pemilu. Atau paling tidak, menggelar Pemilu ulang.

Baca juga : 2.934 Anak di Banten Derita Stunting

Dengan bukti cuma link berita yang dibawa 02, Ketua Konstitusi Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi menilai, permohonan yang diajukan 02 tidak kuat. “Kalau hanya menggunakan berita media seperti di permohonan, agak sulit dikabulkan MK,” kata Veri, di kantornya di Kawasan Tebet, Jakarta, Minggu (26/5).

Veri sudah menganalisis gugatan 02 itu. Veri melihat, sebagian besar isinya menyangkut teori hukum tentang kedudukan MK di dalam proses Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU). Kemudian, 30 persen lagi hanya berupa bukti sekunder, yakni pemberitaan dari berbagai media.

Kalau ingin menang, lanjut dia, 02 mesti menyampaikan bukti primer. Seperti bukti hasil pengawasan, hasil dari saksi-saksi di setiap TPS, dan data rekapitulasi berjenjang dari kecamatan hingga pusat. Atau, bisa juga menjelaskan keterkaitan penyelenggara negara atau petinggi BUMN dalam kecurangan yang dimaksud.

“Atau membuat korelasi antara pelanggaran TSM dan cara ker- janya, sehingga berdampak pada hasil Pemilu,” imbuhnya. Namun, dia tidak memandang remeh dulu gugatan 02. Sebab, bisa saja bukti link berita ini sebagai strategi. Bukti primernya disimpan untuk dikeluarkan dalam persidangan. Bukti sekunder sengaja diajukan lebih awal, agar kubu Jokowi-Ma’ruf tidak bisa menyiapkan bahan bantahan. Pihak 01 menilai bukti link berita 02 lemah. Karena itu, Direktur Hukum dan Advokasi TKN (Tim Kampanye Nasional) Jokowi-Ma'ruf Ade Irfan Pulungan yakin, permohonan 02 bakal ditolak MK.

Baca juga : Tanpa Investor, Tak Mungkin Kita Bangun Pelabuhan

Ade menegaskan, MK bukan mahkamah kliping. Tuduhan kecurangan harus bisa dibuktikan secara materiil, bukan formil. “Kalau yang diajukan alat buktinya media online, itu kan hanya secara formil saja. Saya berkeyakinan kalau hanya mengandalkan link berita online, akan ditolak MK,” kata Ade, Minggu (26/5).

Wakil Ketua TKN Arsul Sani juga merasa di atas angin. Menurut Sekjen PPP ini, tuntutan 02 itu tidak mungkin bisa dikabulkan MK. Ia berpatokan pada Pasal 475 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan Pasal 8 Peraturan MK Nomor 4/2018.

Inti UU itu menyebut, MK hanya berwenang mengadili perselisihan hasil suara. “Teman-teman advokat 02 ini me- mang nggak sempat baca UU Pemilu dan PMK-nya, atau memang tidak mau, dan hanya ingin buat sensasi saja,” sindirnya, Minggu (26/5).

Diledek begitu, pihak 02 tidak berkecil hati. Anggota Tim Hukum 02 Denny Indrayana menyatakan, bukti-bukti baru akan disampaikan saat persidangan dimulai. Mantan Wamenkumham ini menyebut, pihaknya sengaja menyimpan bukti primer sampai 11 Juni, saat sidang dimulai. “Sengaja disimpan agar tidak jadi bayi yang lahir prematur, tidak sehat. Ditunggu saja, supaya lahir pada waktunya,” tutur Denny, Minggu (26/5).

Baca juga : Menpora Dukung Barito Putra Dirikan Akademi Kiper Indonesia

Denny memastikan, bukti yang mereka bawa ke MK bisa dipertanggungjawabkan. Nantinya, tinggal majelis hakim saja yang menilai bukti-bukti tersebut.

Cawapres 02 Sandiaga Uno mengiyakan. Dia bilang, pada saatnya nanti, tim hukum 02 akan membeberkan bukti kecurangan yang ditemui di lapangan. “Semua bukti akan dilengkapi satu per satu pada persidangan nanti,” kata Sandi, di Jakarta, kemarin. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.