Dark/Light Mode

Minta MK Hati-hati

TKN Ungkit Kasus Saksi Palsu BW di 2010

Senin, 27 Mei 2019 13:24 WIB
Bambang Widjojanto (Foto: Istimewa)
Bambang Widjojanto (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mewaspadai sepak terjang Ketua Tim Kuasa Hukum 02 Bambang Widjojanto terkait sengketa Pilpres 2019. Alasannya, BW, sapaan Bambang Widjojanto, memiliki jejak 'hitam' dalam perkara di MK.

Jubir TKN Inas Nasrullah Zubir membeberkan, BW pernah terjerat kasus menghadirkan saksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat pada 2010. Dalam kasus itu, pada awal 2015, BW bahkan sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Polri. 

Baca juga : Kader-kader Muhammadiyah Ini Dapat Jempol Kiai Maruf

Dalam perkembangannya, kasus itu dideponering Kejaksaan. "Jejak 'korupsi' hukumnya, jelas ada. Terutama dalam kasus saksi palsu. Dia menjadi tersangka," kata Inas, dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/5).

Atas dasar itu, politisi Hanura ini meminta MK waspada. Jangan sampai BW mengulangi dengan menghadirkan saksi palsu untuk memberi keterangan tidak benar.

Baca juga : Nyari Yang Bisa Kerja, Jokowi Pilah-Pilah Calon Menteri

Anas mengakui, kasus saksi palsu yang menjerat BW memang sudah ditutup dengan dikeluarkannya deponering. Alasan waktu itu, kasus dikesampingkan demi kepentingan umum. Sebab, saat itu BW adalah Pimpinan KPK. Namun, deponering bukan berarti Polisi tidak memiliki bukti kuat bahwa BW melakukan pengaturan saksi palsu di MK dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat. 

"Ingat, deponering itu mengesampingkan perkara yang sudah ada buktinya dengan alasan demi kepentingan umum. Jadi, bukan tidak ada bukti, melainkan penegakan hukum terhadap BW saat itu dikorbankan demi kepentingan umum," kata Inas.

Baca juga : TKN Takut MK Diserang Opini Peradilan Sesat

Menurut Inas, deponering ini sebenarnya tidak diterima semua pihak. Kala itu, DPR mempersoalkan keputusan deponering. Bahkan, Wakil Ketua DPR Fadli Zon termasuk yang vokal memprotes Jaksa Agung M Prasetyo yang mengesampingkan perkara BW. Inas menyebut, Fadli pernah memprotes penghentian kasus BW yang dinilai terlalu dipaksakan. Padahal perlu ada kepastian dan penegakan hukum atas kasus tersebut.

"Tapi sekarang, kita lihat sendiri, mereka (BW dan Fadli) berada di kubu yang sama. Sekarang apakah Fadli Zon tetap menuntut kepastian hukum kasus BW dulu?" sindir Inas.  [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.