Dark/Light Mode

Ikut Manuver PRIMA

Partai Berkarya Gugat KPU Ke PN Jakarta Pusat

Kamis, 6 April 2023 06:45 WIB
(Foto: Antara)
(Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalilnya, KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Gugatan Partai Berkarya itu teregister dengan Nomor Perkara 219/Pdt G/2023/PN Jkt.Pst. Perkara didaftarkan pada Selasa (4/4). Salah satu gugatannya, men­ghukum KPU untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Partai Berkarya meminta majelis hakim menyatakan Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Keputusan yang diteken pada 14 Desember 2022 itu berisi tentang penetapan partai politik peserta pemilu, anggota DPR, DPRD dan partai politik lokal Aceh.

Baca juga : Bintang Toedjoe Berbagi Berkah Ramadan Untuk DKM Se-Jakarta Timur

Majelis hakim juga diminta men­ghukum KPU agar memasukkan Partai Berkarya sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.

“Menghukum tergugat (KPU) menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024 sampai penggugat (Partai Berkarya) dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD Tahun 2024 atau sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah),” demikian bunyi petitum gugatan Partai Berkarya sebagaimana dikutip, kemarin.

Selain itu, Partai Berkarya juga mem­inta majelis hakim menjatuhkan putusan agar KPU membayar kerugian materiil sebesar Rp 215 miliar dan imateriil Rp 25 miliar. Total ganti rugi yang diminta Partai Berkarya sebesar Rp 240 miliar.

Bagaimana tanggapa KPU? Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Internal Mochammad Afifuddin menga­takan, pihaknya belum menerima salinan gugatan Partai Berkarya secara resmi. Dia menegaskan, KPU akan menghadapi persidangan secara serius.

Baca juga : Istri Sering Pamer Harta di Medsos, KPK Bakal Panggil Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra

“Kami akan persiapkan semuanya. Belajar dari pengalaman Prima (Partai Adil Makmur), tentu kami akan meny­iapkan dengan lebih baik lagi. Termasuk menggandeng kuasa hukum dan meny­iapkan jawaban dan saksi jika diperlu­kan,” katanya.

Afif menekankan, setiap gugatan ter­hadap KPU akan diproses dan dihadapi serius. Agar tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan tidak terganggu.

Diketahui, Partai Berkarya menjadi partai politik non-peserta Pemilu 2024 kedua yang menggugat perdata KPU ke PN Jakpus setelah PRIMA.

Sebelumnya, Partai Berkarya telah menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena tidak lolos verifikasi parpol peserta pemilu. Laporan Berkarya ini teregister dalam Nomor 001/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022. Pelapor adalah Mayjen TNI (Purn) Dr. H. Samsu Djalal, S.H.,MH.

Baca juga : Dukung Akselerasi Transisi Energi, PLN dan BTN Resmikan SPKLU ke-42 Di Jakarta

Namun, gugatan tersebut ditolak. Bawaslu beralasan, objek pelanggaran yang dilaporkan tidak jelas, mengingat tidak disebutkan secara jelas apa yang dilanggar oleh terlapor sehingga syarat materiil tidak terpenuhi.

Dalam putusannya, Bawaslu menye­but Partai Berkarya memenuhi syarat formil namun tidak memenuhi syarat materiil. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.