Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Perlunya Peraturan Teknis Dan Spesifik
Atur Kampanye Di Medsos!
Kamis, 13 April 2023 06:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kudu membuat peraturan teknis yang spesifik mengatur kampanye politik di media sosial (medsos).
“KPU dan Bawaslu perlu mengatur kampanye politik di media sosial dan menyelaraskan peraturan-peraturan yang telah ada,” kata Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII), Adinda Tenriangke Muchtar.
Rekomendasi tersebut dirumuskan oleh TII berdasarkan hasil penelitian bertema penataan regulasi kampanye politik di media sosial, jelang Pemilu dan Pilkada 2024 yang Informatif dan Edukatif dengan menerapkan pendekatan regulasi.
Hasil penelitian tersebut juga telah disampaikan secara langsung kepada KPU dalam audiensi di Kantor KPU, Selasa (11/4). Dalam kesempatan itu, kunjungan TII diterima anggota KPU August Mellaz.
Mellaz mengapresiasi hasil penelitian TII tersebut. Menurut dia, hasil penelitian TII relevan dengan kebutuhan KPU untuk mendapatkan masukan dalam membuat rancangan Peraturan KPU tentang kampanye.
Selain merekomendasikan pembuatan peraturan teknis yang mengatur kampanye politik di media sosial, TII juga merekomendasikan Bawaslu memperkuat penegakan sanksi administratif atas pelanggaran kampanye politik di media sosial.
Baca juga : Buka Ke Publik Dana Kampanye!
“Misalnya, dengan mengumumkan kepada publik secara berkala kasus pelanggaran kampanye di media sosial. Dan mengeluarkan peringatan kepada peserta yang melanggar peraturan kampanye,” ucap Adinda.
Berikutnya, TII juga merekomendasikan agar KPU dan Bawaslu mengoptimalkan sosialisasi mengenai aturan kampanye politik di media sosial kepada peserta pemilu. Dengan demikian, peserta pemilu dapat mematuhinya dengan baik.
Rekomendasi selanjutnya, TII menyarankan KPU mengatur standar transparansi dan akuntabilitas iklan kampanye politik.
Baca juga : Pertamina Terapkan Pencatatan Digital, Pembelian LPG Subsidi Tetap Dilayani
Terakhir, TII memberikan rekomendasi kepada Pemerintah untuk menyusun regulasi khusus yang mengatur praktik transparansi dan akuntabilitas tata kelola platform media sosial.
“Yaitu mengacu pada standar internasional,” tandas Adinda. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya