Dark/Light Mode

Soal Keterwakilan Caleg Perempuan

KPU Pastikan Sesuai Aturan

Rabu, 10 Mei 2023 06:45 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik (dalam layar) berbicara secara daring dalam diskusi bersama media di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (4/5/2023). Diskusi tersebut mengangkat tema Antisipasi Banjir Sengketa pada Pendaftaran Bacaleg 2024. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik (dalam layar) berbicara secara daring dalam diskusi bersama media di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (4/5/2023). Diskusi tersebut mengangkat tema Antisipasi Banjir Sengketa pada Pendaftaran Bacaleg 2024. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa).

 Sebelumnya 
Valentina mengatakan, pihaknya juga menuntut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) agar menerbitkan rekomendasi kepada KPU untuk mer­evisi PKPU terkait aturan keterwakilan perempuan.

Dia mengancam, bila dalam waktu 2 x 24 jam Bawaslu tidak menerbitkan rekomen­dasi kepada KPU, maka Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan akan melakukan sejumlah upaya hukum untuk menuntut pemulihan hak politik perempuan berkompetisi pada Pemilu 2024.

“Kami akan melaporkan ke DKPP dan juga melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA),” ancam Valentina.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menambahkan, ketentuan pembulatan ke bawah akan membuat keterwakilan perempuan tidak mencapai 30 persen di dapil dengan jumlah kursi 4, 7, 8, dan 11.

Baca juga : Haaland Terdepan Dapat Sepatu Emas

“Berdasarkan simulasi yang dilaku­kan koalisi, ketentuan pembulatan ke bawah ini akan berdampak terhadap 38 dapil DPR (dari total dapil DPR adalah 84 dapil),” jelas dia.

Titi menuturkan, salah satu yang terdampak adalah Dapil DKI Jakarta 2. Terdapat 7 kursi DPR di dapil ini. Dengan perhitungan murni 30 persen, berarti partai harus mengajukan 2,1 ca­leg perempuan. Lantaran ada ketentuan pembulatan ke bawah, maka partai hanya perlu mendaftarkan 2 caleg.

“Dua caleg perempuan dari 7 caleg berarti keterwakilan perempuannya baru 28,6 persen,” sebut dia.

Titi mengatakan, dengan 38 dapil ter­dampak, artinya jumlah caleg perempuan akan berkurang 38 orang. Hal itu baru perhitungan caleg dari satu partai.

Baca juga : Teten Yakin Perluasan Ekspansi Pasar Dorong Kebangkitan Industri Furnitur Tanah Air

“Jika dikalikan dengan 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, maka caleg perempuan akan berkurang 684 orang,” keluhnya.

Titi mengatakan, pengurangan jumlah caleg perempuan sangat besar dan itu baru sebatas caleg DPR. Pengurangan caleg perempuan akan lebih besar lagi pada caleg DPRD provinsi, karena jumlah dapilnya ratusan dan DPRD kabupaten/kota yang jumlah dapilnya ribuan.

Seperti diberitakan, dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, pembulatan keterwakilan perempuan dihitung secara matematika. Apabila suara didapat lebih dari nol koma lima, maka dibulatkan ke atas. Apabila kurang dari nol koma lima dibulatkan ke bawah.

Sebagai contoh, jika di suatu dapil terdapat 8 alokasi kursi, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 2,4. Karena angka di belakang desimal kurang dari lima, maka berlaku pembulatan ke bawah.

Baca juga : Efalina Gultom, Satu-satunya Perempuan Papua Pegunungan Yang Maju Jadi Anggota DPD RI

Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total 8 caleg di dapil itu cukup hanya dua orang dan dianggap sudah memenuhi syarat. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.