Dark/Light Mode

Dibeberkan PPATK

Nih, Modus Kecurangan Transaksi Dalam Pemilu

Rabu, 2 Agustus 2023 06:45 WIB
Warga melintas di depan mural bertemakan Pemilu di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (28/7/2023). Mural tersebut berisikan pesan damai dan tolak politik uang jelang Pemilu tahun 2024. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp)
Warga melintas di depan mural bertemakan Pemilu di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (28/7/2023). Mural tersebut berisikan pesan damai dan tolak politik uang jelang Pemilu tahun 2024. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ada beragam modus kecurangan transaksi yang dilakukan dalam masa pemilu. Salah satunya, penggunaan rekening yang tidak terdaftar pada lembaga penyelenggara pemilu.

Koordinator Sub I Direktorat Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tri Puji Raharjo mengungkap­kan modus kecurangan transaksi di masa pemilu. Berdasarkan riset Pemilu 2019, setidaknya ada empat modus kecurangan transaksi keuangan dalam pemilu.

Pertama, dengan memecah penerimaan dana kampanye. Yaitu, dengan cara se­bagian dana tidak dimasukkan ke dalam laporan.

Baca juga : Relawan Sandi Bagikan BPJS TK Non Karyawan Dan PIP SMK Bekasi Di Silaturahmi Pemuda

“Oleh si pelaku ini, misalnya, dia mau menyumbang lebih, dia akan memecah-mecah seolah-olah bukan bagian dari sumbangan dana kampanye,” jelas Tri, kemarin.

Modus lainnya, kata Tri, adanya pemanfaatan sarana rekening yang tidak terdaftar sebagai Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Rekening ini tidak terdaftar pada lembaga penyelenggara pemilu.

“Rekening itu digunakan untuk sarana penampungan dan penggunaan dana saja,” ujarnya.

Baca juga : KPK Kantongi Bukti Modus Samarkan Transaksi Suap

Kata Tri, modus ketiga, penggunaan petugas partai atau pihak ketiga. Dia bilang, para petugas partai atau pihak ketiga bertugas mengelola dana sumban­gan untuk kampanye di luar struktur tim pemenangan.

“Ada juga modus penjualan valas da­lam jumlah signifikan dari peserta pemilu maupun petugas partai. Modus yang digunakan cash to cash maupun cash to account,” jelasnya.

Fenomena tersebut, kata Tri, membuat PPATK sulit mendeteksi dana kampanye yang digunakan, apakah uang halal atau uang haram.

Baca juga : BPIP Dukung KPK Berantas Serangan Fajar Di Pemilu

“Kita antisipasi jangan sampai uang ha­sil kejahatan, uang ilegal itu untuk mendanai kampanye. Nanti ada pelanggaran atau pidana yang ditemukan,” ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.