Dark/Light Mode

Dibeberkan PPATK

Nih, Modus Kecurangan Transaksi Dalam Pemilu

Rabu, 2 Agustus 2023 06:45 WIB
Warga melintas di depan mural bertemakan Pemilu di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (28/7/2023). Mural tersebut berisikan pesan damai dan tolak politik uang jelang Pemilu tahun 2024. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp)
Warga melintas di depan mural bertemakan Pemilu di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (28/7/2023). Mural tersebut berisikan pesan damai dan tolak politik uang jelang Pemilu tahun 2024. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp)

 Sebelumnya 
Pakar hukum perbankan dan mantan Ketua PPATK Yunus Husein pesimistis kecurangan transaksi dalam Pemilu 2024 bisa diminimalisir. “Sistemnya begitu, nggak menjamin,” katanya.

Yunus mengatakan, transaksi yang tercatat di dalam rekening partai politik hanya yang bersifat formal. Banyak dana yang tidak dilaporkan.

“Lebih banyak yang tidak dilaporkan daripada yang dilaporkan,” ujarnya.

Dia mengatakan, akuntan publik kemungkinan besar tidak akan melaku­kan pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan dana kampanye partai politik dan capres cawapres.

Baca juga : Relawan Sandi Bagikan BPJS TK Non Karyawan Dan PIP SMK Bekasi Di Silaturahmi Pemuda

“Namanya agreed upon procedure. Hanya item tertentu saja yang dilihat oleh akuntan publik dengan waktu yang sangat terbatas, sehingga apa yang mau ditemukan,” ucap Yunus.

Yunus juga menyoroti soal tindak lanjut laporan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pemilu.

Menurut dia, para penyidik yang ter­libat dalam Gakkumdu kemungkinan besar akan mengabaikan laporan tentang dugaan aliran dana ilegal.

Direktur Eksekutif Perkumpulan un­tuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, kecurangan transaksi dalam pemilu bisa merusak iklim demokrasi. Partai politik pun menjadi tidak sehat.

Baca juga : KPK Kantongi Bukti Modus Samarkan Transaksi Suap

“Partai jadi tidak mandiri mengambil keputusan” kata Ninis-sapaan akrab Khoirunnisa Nur Agustyati.

Ninis mengatakan, hubungan tran­saksional antara pengusaha sebagai pemberi dana menjadikan partai poli­tik tidak mandiri dalam mengambil keputusan.

“Bisa jadi ketika sudah terpilih, kebi­jakan yang dikeluarkan adalah yang pro pada pemberi dana tadi,” katanya.

Menurut Ninis, transaksi semacam ini langgeng lantaran biaya kampanye yang terlalu mahal. Iuran anggota ataupun dana negara tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan operasional, pendidikan politik, hingga untuk membayar atribut kampanye.

Baca juga : BPIP Dukung KPK Berantas Serangan Fajar Di Pemilu

“Dana dari pihak ketiga ini yang bisa saja berasal dari perusahaan perusak ling­kungan,” ujar Ninis.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 2/8/2023 dengan judul Dibeberkan PPATK, Nih, Modus Kecurangan Transaksi Dalam Pemilu

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.