Dark/Light Mode

Lewat Uji Materi Usia Di MK, Ada Yang Coba Jegal Prabowo

Jumat, 25 Agustus 2023 08:58 WIB
Prabowo Subianto saat bertemu WNI di Amerika. (Foto: Instagram Prabowo)
Prabowo Subianto saat bertemu WNI di Amerika. (Foto: Instagram Prabowo)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jalan Prabowo Subianto untuk maju kembali sebagai Calon Presiden di Pilpres 2024, mulai ada yang coba menjegal. Penjegalan itu, terlihat dari muncul gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar usia Capres maksimal 70 tahun, adanya pembatasan maju sebagai Capres maksimal 2 kali, dan Capres jangan pernah keseret pelanggaran HAM.

Pertama, gugatan yang dilayangkan puluhan advokat yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM. Rio Saputro terdaftar sebagai pemohon I, Wiwit Ariyanto sebagai pemohon II, dan Rahayu Fatika Sari sebagai pemohon III. Mereka mengajukan uji materi Pasal 169 huruf d dan q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD 1945. Mereka memberikan kuasa kepada 98 pengacara dalam aliansi tersebut.

Pasal 169 huruf d berbunyi 'tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya', sedangkan pasal huruf q berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun'.

Dalam permohonannya, mereka meminta syarat usia capres-cawapres dibatasi hingga 70 tahun. Advokat yang mengatasnamakan Aliansi '98 itu menilai, presiden dan wakill presiden terpilih mestinya adalah sosok pemimpin yang produktif dalam menjalankan kinerjanya. Artinya, presiden terpilih seharusnya mempunyai kemampuan secara fisik, psikologis, dan moral yang stabil.

Bila gugatan ini dikabulkan, maka Prabowo yang saat ini sudah berusia 71 tahun, tidak akan bisa maju lagi sebagai Capres.

Baca juga : Budiman Makin Mesra Dengan Prabowo

Selain usia Capres, para advocat ini juga meminta MK untuk melarang Capres-Cawapres yang terbukti melakukan pelanggaran berat seperti kejahatan HAM. Isu soal HAM selama ini selalu dimainkan lawan politik jelang PIlpres untuk menyerang Prabowo.

Ketiga, gugatan diajukan seorang warga bernama Gulfino Guevarrato lewat kuasa hukumnya, Donny Tri Istiqomah. Dia menggugat Pasal 169 huruf q dan huruf n Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan didaftarkan ke MK pada Senin (21/8) dengan nomor 01/PUU-MK/VII/2023.

Selain menggugat usia Capres-Cawapres, pemohon juga meminta MK membatasi seseorang menjadi Capres-Cawapres dibatasi cukup 2 kali saja. Dengan adanya hal itu, Donny menegaskan bahwa setiap figur yang sudah ikut dalam kontestasi Pilpres sebanyak dua kali tidak bisa maju kembali.

Seperti diketahui, Prabowo tercatat pernah ikut 3 kali Pilpres. 1 kali sebagai Cawapres di Pilpres 2009. Lalu 2 kali sebagai Capres pada Pilpres 2014 dan 2019. Artinya, bila mengacu pada gugatan tersebut, maka Prabowo sudah tidak boleh untuk maju lagi sebagai Capres di Pilpres 2024.

Namun, Doni membantah uji materi tersebut untuk menjegal Prabowo.  Dia mengklaim, gugatannya itu untuk  menciptakan keadilan bagi setiap warga negara yang berhak menjadi pemimpin Indonesia. 

Baca juga : Pengamat Ungkap Siapa Yang Tepat Dianggap Terbuka, PDIP atau Prabowo?

“Kami ini para advokat yang concern di tata negara hanya ingin meluruskan bagaimana mewujudkan pemilu berjalan semakin demokratis di Indonesia, itu saja,” tegas Donny.

Apa tanggapan Gerindra? Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Dahnil Anzar Simanjuntak ikut menanggapi uji materi tersebut. Dia merasa, ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menggunakan MK sebagai alat politik, untuk menjegal langkah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjadi Capres.

“Upaya-upaya penjegalan sistematik oleh pihak-pihak tertentu tersebut kita senyumin saja dan terus kerja untuk rakyat dan bangsa,” ungkapnya kepada Rakyat Merdeka, semalam.

Juru Bicara Prabowo ini menilai, masyarakat Indonesia sekarang sudah semakin pintar dalam memandang isu politik. Sehingga, menurutnya, mereka bisa memilah mana sosok yang bekerja dengan ikhlas untuk kemajuan bangsa dan negara dengan sosok yang sibuk menjegal.

“Pak Prabowo akan terus kerja untuk rakyat apapun upaya penjegalan dan fitnah yang dialamatkan ke beliau. Pesannya semua pendukung beliau harus tetap senyum dan tebar persatuan,” tandasnya

Baca juga : Masih Ada Partai Yang Akan Join Koalisi Prabowo

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah berpandangan sama. Dia menilai gugatan nomor 01/PUU-MK/VII/2023 tidak bisa dipisahkan dengan upaya menjegal Prabowo, apalagi uji materinya disampaikan menjelang Pilpres. 

“Sulit untuk tidak mengatakan kalau yang hendak disasar gugatan itu adalah Prabowo,” nilainya, semalam. “Jelas itu bukan kebetulan. Saya khawatir, MK dijadikan alat untuk menggebuk,” sambungnya.

Menurutnya, saat ini MK banyak menerima dan memutus perkara yang sifatnya kebijakan hukum terbuka. Padahal, menurutnya, hal itu merupakan kewenangan pembentuk UU, bukan MK. Termasuk dalam urusan usia, maju berapa kali, masa jabatan, dan lain sebagainya.

Sehingga, dia mengakui tidak salah, jika publik menilai MK dijadikan alat politik karena sikapnya sendiri yang tidak konsisten. Karena sebelumnya uji materi soal umur dan masa jabatan pernah ditolak MK, karena dianggap open legal policy. Tapi sekarang justru diterima.

“Soal usia dan periode itu kan tidak diatur dalam konstitusi, makanya MK memutuskan itu masuk dalam kewenangan pembentuk Undang-Undang atau disebut juga open legal policy. Belakangan justru malah diterima MK. Kan lucu,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.