Dark/Light Mode

Antara Pilpres Kita Dan Pilpres Singapura

Rabu, 23 Agustus 2023 06:38 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

RM.id  Rakyat Merdeka -
Oleh: Prof. Tjipta Lesmana
Pengamat Politik Senior

September tahun ini, Singapura akan menggelar kembali pemilihan presiden, yang ke-6, sejak jabatan presiden Singapura dipilih langsung oleh rakyat pada tahun 1993. Sebelumnya (1965-1991), presiden ditunjuk oleh parlemen. Setelah lama diperjuangkan oleh kekuatan oposisi, tahun 1991 presiden dipilih langsung oleh rakyat. Pada 2017, Ibu Halimah Yacob yang mewakili komunitas Melayu pertama, sekaligus Presiden Melayu pertama di Singapura. Tahun ini pemilihan presiden kembali terbuka untuk seluruh kelompok ras Singapura.

Dalam sistem pilpres di Singapura, calon presiden harus memiliki dan menyerahkan Permohonan Sertifikat Kelayakan (PSK) kepada Departemen Pemilihan (ELD). Jika permohonan PSK ditolak oleh ELD, maka calon dinyatakan tidak punya kualifikasi dan gugur dengan sendirinya. Seseorang memenuhi syarat menjadi calon presiden jika: (a) warga negara Singapura; (b) Berusia 45 tahun ke atas pada hari pencalonan; (c) Terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih saat ini; (d) merupakan penduduk di Singapura pada hari pencalonan dan telah menjadi penduduk selama tidak kurang 10 tahun; (e) tidak tunduk pada diskualifikasi apa pun yang ditentukan dalam Pasal 45 Konstitusi Republik Singapura; (f) telah memenuhi persyaratan layanan sektor publik atau sektor swasta seluruhnya selama minimal 20 tahun setelah tanggal surat perintah pemilihan.

Baca juga : Mengatasi NII (2)

Jadi, calon presiden di Singapura harus sudah memiliki pengalaman cukup panjang, baik di sektor pemerintah maupun swasta. Tidak seperti di negara kita, orang yang 0 (nol) pengalamannya di sektor pemerintah tiba-tiba bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Yang baru menjabat wali kota pun bisa mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres!

Pemilihan presiden Singapura kali ini semula diikuti oleh 4 (empat) kontestan:

1. Tan Kin Lian (75), Kepala Eksekutif NTUC selama 30 tahun hingga tahun 2007. 2. Ng Kok Song, salah satu calon terkuat setelah Halimah Yacob, incumbent, menyatakan tidak bersedia mencalonkan kembali karena berbagai pertimbangan. Halimah Yacob menjadi presiden perempuan pertama di Singapura, bekerja di sektor pemerintah selama 45 tahun. 3.Tharman Shanmungeratman (66), pernah bekerja di Otoritas Moneter Singapura, ex. Menteri Pendidikan dan Keuangan, Wakil Perdana Menteri dari 2011 sampai 2019. 4. George Goh, pengusaha, dinyatakan tidak lolos oleh ELD.

Baca juga : Mengatasi NII (1)

Ng Kok Song, calon independen, sudah bekerja pada Pemerintahan Lee Kuan Yew, pernah jadi guru meditasi pada Lee Kuan Yew.

Yang pertama mengajukan permohonannya sebagai capres adalah Tharman pada 8 Juni 2013; tanggal 12 Juni dan 19 Juli Goerge dan Ng Kok Song menyusul.

Tiap kandidat presiden harus bayar deposit sebesar S$ 40.500 kepada Komite Pilpres selambat-lambatnya 1 September.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.