Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Dalam aturan tersebut, kampanye pemilu dilakukan selama 25 hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu, regulasi yang sama mengatur kampanye juga dilaksanakan 15 hari setelah penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden definitif.
Artinya, terdapat selisih 10 hari dalam penetapan DCT antara DCT DPR, DPD, dan DPRD dengan DCT Pilpres. "Jika penetapan DCT DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 3 November 2023, maka penetapan DCT pasangan Capres dan Wapres dilaksanakan pada 13 November 2023," papar Hasyim, di Jakarta, kemarin.
Menurut Hasyim, durasi kampanye 75 hari dan jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024 bersifat definitif atau tidak bisa diubah. Dengan begitu, dia menilai, perubahan pada tahapan pencalonan merupakan hal yang paling memungkinkan untuk dilakukan sebagai penyesuaian terhadap UU No 7 Tahun 2023.
Baca juga : Banyak Agenda Kenegaraan, Wapres Batal Berkantor Di Papua Bulan Ini
Bagaimana tanggapan DPR? Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan dari KPU terlebih dahulu sebelum menyampaikan sikap apakah PKPU itu disetujui atau tidak. Menurut Doli, jadwal yang ditetapkan oleh KPU saat ini sudah sesuai dengan Perppu Pemilu.
Lalu kapan akan memanggil KPU? Doli belum bisa memastikan kapan pihaknya memanggil KPU untuk meminta penjelasan tentang rancangan PKPU tersebut. "Kami menunggu surat pengajuan dari KPU," kata Doli, di Jakarta, kemarin.
Bagaimana tanggapan Parpol pendukung Capres? Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan patuh jika aturan tersebut memang dibuat oleh KPU. Menurut dia, jika pendaftaran pemilu memang dipercepat, hal itu akan berdampak pada strategi koalisinya. Khususnya pada proses penentuan Cawapres Prabowo Subianto.
Baca juga : KPU Bikin Kaget DPR
Sementara, Politikus PDIP, Masinton Pasaribu mengatakan, rencana KPU mempercepat jadwal pendaftaran Capres-Cawapres tidak akan mempengaruhi proses penentuan sosok Cawapres pendamping Ganjar Pranowo.
“Proses penentuan Cawapres pendamping Ganjar sudah berjalan. Hanya tinggal menunggu waktu untuk memutuskan dan mengumumkan sosok yang akan menjadi pendamping Ganjar,” tukasnya.
Sementara, Jubir Anies Baswedan, Sudirman Said mengatakan, Capresnya tidak keberatan dengan rencana KPU tersebut. Pihaknya sudah mempersiapkan semua hal mengenai pendaftaran paslon itu. Terlebih Anies sudah memiliki Capres yaitu Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Baca juga : Periksa Imin, KPK Didukung Mahfud
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 9/9/2023 dengan judul Majukan Pendaftaran Capres, KPU Didukung Mahfud
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya