Dark/Light Mode

Ribut-ribut Soal Ijazah Gibran

KPU Pastikan MS, Dikti Pastikan Asli

Rabu, 22 November 2023 06:45 WIB
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. (Foto: Antara)
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lagi rame soal ijazah Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Cawapres pendamping Prabowo Subianto itu telah memenuhi syarat alias sah.

Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik menegaskan, pihaknya telah melakukan verifikasi dokumen administrasi pasan­gan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada 18-28 Oktober 2023. Hasilnya, adaministrasi Gibran Rakabuming Raka dinyatakan MS (Memenuhi Syarat).

Baca juga : OJK Minta Industri Keuangan dan Perbankan Mitigasi Kejahatan Siber

“Maka, selanjutnya KPU menetap­kan pasangan capres-cawapres pada 13 November 2023,” tegas Idham dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).

Idham menjelaskan, verifikasi dokumen termasuk menelisik pula dokumen salinan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah yang terlegalisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r dan Pasal 18 ayat (1) huruf m Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2013 ten­tang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Baca juga : Sambut Piala Dunia U-17, PLN Pastikan Kelistrikan Andal

“Tapi, kami tidak bisa sepihak mem­buka data tersebut ke publik. Sebab, itu data pribadi kandidat yang diserahkan kepada KPU untuk syarat pendaftaran capres-cawapres,” jelasnya.

“Merujuk Pasal 17 huruf h angka 5 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, satuan pendidikan formal seseorang adalah salah satu bentuk informasi yang dikecualikan,” sambung Idham.

Baca juga : Beban Firli Makin Berat

KPU, kata Idham, akan mempublikasi­kan riwayat pendidikan formal pasangan capres-cawapres kepada publik jika diizinkan oleh para kandidat.

“Informasi berkaitan dengan satuan pendidikan seseorang tersebut menjadi informasi publik, apabila yang bersang­kutan mengizinkan untuk mempublikasi­kanya kepada publik,” jelasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.