Dark/Light Mode

KPU Panen Kritik

Debat Capres-Cawapres Layu Sebelum Ditonton

Minggu, 3 Desember 2023 08:20 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy’ari. (Foto: Antara)
Ketua KPU Hasyim Asy’ari. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Langkah KPU mengubah format debat Capres-Cawapres di Pilpres 2024 menuai panen kritik. Kubu Capres-Cawapres dari nomor urut 1 dan 3, hingga aktivis pemilu rame-rame melancarkan protes kepada KPU. Akibatnya, debat Capres-Cawapres yang seharusnya ditunggu-tunggu jadi layu sebelum berkembang.

Keputusan KPU mengubah format debat disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada Kamis (30/11/2023) lalu. Perubahan format debat yang paling banyak menuai protes, yakni hilangnya porsi debat untuk Cawapres. Karena dalam format baru nanti, pasangan Capres-Cawapres akan tampil bersama dalam 5 kali debat. Alasan KPU, agar publik melihat teamwork dari pasangan capres-cawapres.

Baca juga : Pengamat: Bongkar Isi Kepala Calon, Debat Khusus Cawapres Perlu Digelar

Format debat di Pilpres 2024 ini berbeda dengan debat di Pilpres 2019. Pada saat itu, debat digelar 5 kali. Rinciannya, dua kali debat khusus Capres, satu kali debat khusus Cawapres, dan dua kali debat berpasangan Capres-Cawapres.

Keputusan KPU itu mengubah format debat itu langsung panen kritikan. Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menuding, KPU melanggar Undang-Undang Pemilu terkait debat Capres dan Cawapres.

Baca juga : 5 Kali Debat Harus Saling Mendampingi, Capres-Cawapres Diuji Kemesraannya

Pengacara kondang ini menilai, KPU mestinya berpegang pada peraturan yang telah ditetapkan. Yaitu pelaksanaan debat peserta Pilpres 2024 akan digelar sebanyak lima kali. Terdiri atas tiga kali debat Capres dan dua kali debat Cawapres.

Menurutnya, alasan KPU mengubah debat Capres, bukan saja menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam pasal 277 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Namun, juga akan menghilangkan kesempatan publik untuk menilai secara utuh kualitas cawapres, yang akan menjadi orang nomor 2 di republik ini.

Baca juga : KPU Revisi Jadwal Debat Capres-Cawapres 2024, Yuk Catat Tanggal Dan Lokasinya

Kata Todung, publik perlu mengetahui secara pasti kualitas, kecerdasan dan komitmen para Cawapres yang akan menjadi pemimpin negara ini. Untuk itu, dia mengingatkan KPU agar debat antar-cawapres perlu dan wajib dilakukan.

“Undang-undang Pemilu memang tak menjelaskan pemisahan debat Capres dan Cawapres, selain mengatakan bahwa debat akan dilakukan sebanyak 5 kali. Tetapi penjelasan pasal 277 UU Pemilu menegaskan debat itu terdiri atas 3 kali debat Capres, dan 2 kali debat Cawapres,” kata Todung, dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/12/2023).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.