Dark/Light Mode

Diurus MK, Juga MA

Urusan Usia Capres-Cawapres Belum Tuntas

Sabtu, 25 November 2023 08:30 WIB
Gedung Mahkamah Agung. (Foto: Antara)
Gedung Mahkamah Agung. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Urusan syarat usia Capres-Cawapres ternyata belum juga tuntas. Perkara yang bikin heboh se-Indonesia itu kembali diurus Mahkamah Konstitusi (MK). Tak cuma MK, kali ini Mahkamah Agung (MA) juga ikut mengurus. 

Dimulai dengan MK. MK kembali mengagendakan putusan gugatan syarat usia capres-cawapres. Kali ini, permohonan uji materiil terkait syarat usia itu diajukan oleh Mahasiswa Universitas NU bernama Brahma Aryana. Brahma ingin pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat usia Capres-Cawapres yang telah ditambahkan ketentuannya lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XX 11/2023 kembali diubah.

Petitum yang diajukan Brahma adalah syarat usia Capres-Cawapres bisa di bawah 40 tahun asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, yakni gubernur atau wakil gubernur.

Pembacaan putusan perkara ini akan digelar di Gedung MK, pada Rabu, 29 November 2023. "Jadwal sidang Rabu (29/11). Agenda pengucapan putusan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023," demikian jadwal yang dikutip dari situs resmi MK pada Jumat (24/11/2023). 

Hakim MK Anwar Usman tak dilibatkan dalam perkara ini karena dijatuhi sanksi berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam kasus pelanggaran etik putusan gugatan syarat Capres/Cawapres.  

Mantan Hakim MK, Dewa Gede Palguna ikut menanggapi gugatan uji materi terkait syarat batas usia Capres-Cawapres yang diajukan oleh Brahma, menjadi minimal di tingkat provinsi atau gubernur. Palguna mempertanyakan kenapa mesti dikerucutkan menjadi minimal gubernur?

Baca juga : Sibuk Urusan Pilpres, Menteri Jangan Lupa Tugas

Kata dia, ada cacat dalam gugatan tersebut. 

Karena dengan gugatan tersebut aritnya meminta mahkamah untuk mengabulkan sama dengan putusan yang nomor 90 yang bikin heboh itu. 

Menurut Palguna, bukan seperti itu harusnya gugatan itu. Mestinya, aturan mengenai syarat usia Capres dan Cawapres  itu harus dikembalikan seperti semula, yakni hanya mensyaratkan usia 40 tahun. Sebab, kata dia, urusan syarat usia Capres-Cawapres tersebut merupakan open legal policy atau kewenangan pembentuk undang-undang yaitu DPR. 

“Menurut saya justru harus dikembalikan ke posisi awalnya, 40 tahun tanpa embel-embel. Seperti putusan yang menolak itu, karena itu merupakan legal policy pembentuk undang-undang," kata Palguna, saat dikontak Rakyat Merdeka, Jumat (24/11/2023). 

Menurut Palguna, Konstitusi tidak menentukan syarat umur tertentu. "Saya itu dari dulu berpendapat dan sampai sekarang saya tidak mengubah pendapat saya atau pendirian saya bahwa dalam soal umur itu sesungguhnya itu adalah tidak ada isu-isu konstitusionalitas di situ,” kata Palguna.

Namun demikian, Palguna enggan menjawab soal kemungkinan MK mengabulkan gugatan Brahma. "Kalau pun dikabulkan itu tidak berlaku surut," ujarnya. 

Baca juga : Pemilih Muda Mau Lihat Debat Capres-Cawapres Dulu

Selain MK, Mahkamah Agung (MA) juga ikut mengurus persoalan batas usia capres-cawapres. Hal tersebut karena Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Syarat Capres/Cawapres yang dibentuk berdasarkan Putusan MK Nomor 90/2023 digugat ke MA.

Untuk diketahui, PKPU Nomor 19/2023 tertulis, syarat usia capres cawapres minimal 40 tahun. Namun, KPU telah mengubah aturan itu ke dalam PKPU 23/2023, yakni syarat batas usia Capres dan Cawapres menjadi 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk kepala daerah

Penggugat meminta PKPU itu dibatalkan karena Ketua MK Anwar Usman terbukti melanggar etik saat mengadili Putusan Nomor 90/2023 itu.

Berdasarkan informasi perkara MA, ada tiga pihak yang mengajukan judicial review PKPU 23/2023. Untuk pemohon Amunisi Peduli Demokrasi mengantongi Nomor 48 P/HUM/2023.

"Ketua Majelis Irfan Fachruddin," demikian bunyi informasi MA itu, Jumat (24/11/2023). 

Adapun anggotanya yaitu Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi. Sedangkan panitera pengganti Retno Nawangsih.

Baca juga : Dukungan Perangkat Desa Ke Capres-Cawapres Berpotensi Pada Pelanggaran Pemilu

Sedangkan pemohon LBH Yusuf mengantongi nomor perkara 51 P/HUM/2023. Majelis hakim yang mengadili juga sama yaitu Irfan Fachruddin, Cerah Bangun dan Yodi Martono. Tapi untuk panitera pengganti Andi Altika Nuzli.

Dan, gugatan ketiga yaitu diajukan oleh Risma Situmorang dkk yang bernaung dalam Tim Advokasi Penjaga Demokrasi Dan Konstitusi (TAPDK) dengan nomor perkara 52 P/HUM/2023. Perkara ini juga diadili oleh Irfan Fachruddin, Cerah Bangun dan Yodi Martono dengan panitera pengganti Dewi Asminah.

Sebelumnya, Ridwan Darmawan dari TAPDK menyatakan alasan menggugat PKPU Nomor 23 Tahun 2023 karena putusan MK Nomor 90 tahun 2023 yang menjadi acuan atau dasar hukum diputus oleh hakim MK dengan cara-cara yang melawan hukum. Yaitu dilakukan dengan melanggar kode etik berat sesuai putusan MKMK.

"Sehingga seharusnya Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat dijadikan dasar pembentukan Peraturan KPU tersebut. Dengan adanya Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 dan Peraturan KPU 23/2023 Demokrasi dan Konstitusi Negara Republik Indonesia telah dicederai sehingga tidak boleh dibiarkan terus berlanjut dan harus dilawan," kata Ridwan. 

Sampai kemarin, KPU belum merespons soal gugatan tersebut. Komisioner KPU Idham Holik juga tak menjawab saat Rakyat Merdeka meminta tanggapan soal ini. Sebelumnya, Idham Holik mengungkapkan komisioner KPU sedang berada di luar negeri untuk melakukan bimbingan teknis (bimtek) terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Idham menerangkan, waktu penyelenggaraan bimtek tersebut sangat terbatas mengingat tahapan pemilu yang dilaksanakan secara simultan harus segera diselenggarakan. “Selain memberikan bimtek Pemungutan Suara kepada KPU daerah di 38 provinsi dan 514 Kab/Kota yang akan diselenggarakan pada 25-28 November 2023 di Bandung, KPU juga harus mengadakan Bimtek tersebut kepada 128 PPLN,” kata Idham dalam keterangan tertulisnya, diterima Selasa (21/11). 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.