Dark/Light Mode

Akses Dibatasi KPU

Bawaslu Tak Maksimal Awasi Dana Kampanye

Rabu, 17 Januari 2024 06:45 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Foto: Antara)
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
“Hal ini dikarenakan informasi yang ada dalam laporan dana kampanye bagi Bawaslu bukanlah informasi yang dike­cualikan,” kata Puadi.

Sebelumnya, KPU mengungkap se­banyak 18 parpol peserta Pemilu 2024 telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) perbaikan. Sebanyak lima parpol merevisi total penerimaan dan pengeluaran yang dilaporkan.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) me­nambah total penerimaan dan pengeluar­an, Partai Golkar mengurangi total penerimaan dan pengeluaran, Partai Keadilan Sejahtera menambah total pengeluaran, serta Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengurangi total pemasukan.

Baca juga : Narkoba Masuk Lewat Drone?

Hasil pencermatan terhadap keleng­kapan dokumen dan cakupan informasi LADK perbaikan, masih ada tiga parpol yang status penerimaannya dinyatakan belum lengkap dan atau belum sesuai ketentuan.

Status penerimaan LADK perbaikan PSI dinyatakan belum lengkap dan belum sesuai. Sedangkan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) dan PPP sudah lengkap, tetapi belum sesuai ketentuan.

Adapun saat penyampaian LADK, tidak ada satu pun LADK dari 18 parpol yang status penerimaannya dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan.

Baca juga : Perludem Minta KPU-Bawaslu Tegak Lurus Dan Independen Gelar Pemilu

Anggota KPU Idham Holik menga­takan, KPU tidak akan memberikan sanksi kepada PSI, Gelora, dan PPP yang status penerimaan LADK belum lengkap dan atau belum sesuai. Sebab, pada dasarnya ketiga parpol telah me­nyampaikan LADK meski data yang disampaikan ada yang belum lengkap dan belum sesuai.

Ketiga parpol juga tidak perlu me­nyampaikan perbaikan LADK lagi dan bisa mempersiapkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Dia mengatakan, sanksi pembatalan kepesertaan pemilu diberikan apa­bila partai politik tidak menyerahkan LADK.

Baca juga : Bertolak ke Saudi, Menag Bahas Talimatul Hajj dengan Kementerian Haji

“Sedangkan PSI, Gelora, dan PPP su­dah menyerahkan LADK,” ujarnya, Senin (15/1/2024).

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 17/1/2024 dengan judul Akses Dibatasi KPU, Bawaslu Tak Maksimal Awasi Dana Kampanye    

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.