Dark/Light Mode

Akses Dibatasi KPU

Bawaslu Tak Maksimal Awasi Dana Kampanye

Rabu, 17 Januari 2024 06:45 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Foto: Antara)
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeluhkan pembatasan akses pembacaan data laporan dana kampanye yang ada pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Akibatnya, pengawasan dana kampanye tidak maksimal.

“Hingga saat ini, pembacaan laporan dana kampanye tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkatan. Ini menyebabkan tugas pengawasan tidak dapat dilaksanakan maksimal,” ungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024).

Bagja menjelaskan, dalam mengakses pembacaan data laporan dana kampanye, Bawaslu telah mengikuti prosedur yang ditentukan pada Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu. Aturan itu menyebutkan, Bawaslu melakukan pengajuan permohonan akses Sikadeka kepada KPU.

Baca juga : Narkoba Masuk Lewat Drone?

“Faktanya, Bawaslu di seluruh ting­katan tidak mendapatkan akses pemba­caan data laporan dana kampanye pada Sikadeka, meski telah menempuh prose­dur yang ditentukan,” ujar Bagja.

Dia mengungkapkan, berdasarkan laporan yang disampaikan jajaran pen­gawas pemilu, KPU telah mengeluarkan surat Nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023 perihal Persetujuan Akses Laporan Dana Kampanye Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dalam surat itu disebutkan terdapat informasi yang dikecualikan dalam lapo­ran dana kampanye. Jadi, membutuhkan persetujuan secara tertulis dari calon ang­gota DPD agar informasi tersebut dapat diakses oleh Bawaslu.

Baca juga : Perludem Minta KPU-Bawaslu Tegak Lurus Dan Independen Gelar Pemilu

“Bawaslu berpendapat, informasi yang dikecualikan telah diberikan persetujuan oleh calon anggota DPD berdasarkan do­kumen Persetujuan Akses Laporan Dana Kampanye kepada Bawaslu sebagaimana yang tercantum dalam surat tersebut,” tutur Bagja.

Bagja mengatakan, dokumen persetu­juan itu seharusnya menjadi informasi yang dikuasai oleh Bawaslu. Sebab, dokumen tersebut diwajibkan untuk dis­ampaikan kepada Bawaslu secara tertulis oleh calon anggota DPD.

“Akan tetapi pada faktanya hingga saat ini dokumen terkait hal tersebut belum disampaikan kepada Bawaslu,” tegas Bagja.

Baca juga : Bertolak ke Saudi, Menag Bahas Talimatul Hajj dengan Kementerian Haji

Anggota Bawaslu Puadi mengatakan, KPU Provinsi sebenarnya memiliki kewa­jiban menyampaikan dokumen Persetujuan Akses Laporan Dana Kampanye kepada Bawaslu serta kepada calon anggota DPD. Sekaligus, menyimpan hardcopy do­kumen tersebut sebagaimana ketentuan poin (5) dan poin (6) dalam surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 108 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, kata Puadi, pemberian akses pembacaan data laporan dana kampanye yang ada pada Sikadeka kepada Bawaslu tidaklah

membatasi Bawaslu jika ingin meminta secara langsung.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.