Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeluhkan pembatasan akses pembacaan data laporan dana kampanye yang ada pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Akibatnya, pengawasan dana kampanye tidak maksimal.
“Hingga saat ini, pembacaan laporan dana kampanye tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkatan. Ini menyebabkan tugas pengawasan tidak dapat dilaksanakan maksimal,” ungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024).
Bagja menjelaskan, dalam mengakses pembacaan data laporan dana kampanye, Bawaslu telah mengikuti prosedur yang ditentukan pada Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu. Aturan itu menyebutkan, Bawaslu melakukan pengajuan permohonan akses Sikadeka kepada KPU.
Baca juga : Narkoba Masuk Lewat Drone?
“Faktanya, Bawaslu di seluruh tingkatan tidak mendapatkan akses pembacaan data laporan dana kampanye pada Sikadeka, meski telah menempuh prosedur yang ditentukan,” ujar Bagja.
Dia mengungkapkan, berdasarkan laporan yang disampaikan jajaran pengawas pemilu, KPU telah mengeluarkan surat Nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023 perihal Persetujuan Akses Laporan Dana Kampanye Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dalam surat itu disebutkan terdapat informasi yang dikecualikan dalam laporan dana kampanye. Jadi, membutuhkan persetujuan secara tertulis dari calon anggota DPD agar informasi tersebut dapat diakses oleh Bawaslu.
Baca juga : Perludem Minta KPU-Bawaslu Tegak Lurus Dan Independen Gelar Pemilu
“Bawaslu berpendapat, informasi yang dikecualikan telah diberikan persetujuan oleh calon anggota DPD berdasarkan dokumen Persetujuan Akses Laporan Dana Kampanye kepada Bawaslu sebagaimana yang tercantum dalam surat tersebut,” tutur Bagja.
Bagja mengatakan, dokumen persetujuan itu seharusnya menjadi informasi yang dikuasai oleh Bawaslu. Sebab, dokumen tersebut diwajibkan untuk disampaikan kepada Bawaslu secara tertulis oleh calon anggota DPD.
“Akan tetapi pada faktanya hingga saat ini dokumen terkait hal tersebut belum disampaikan kepada Bawaslu,” tegas Bagja.
Baca juga : Bertolak ke Saudi, Menag Bahas Talimatul Hajj dengan Kementerian Haji
Anggota Bawaslu Puadi mengatakan, KPU Provinsi sebenarnya memiliki kewajiban menyampaikan dokumen Persetujuan Akses Laporan Dana Kampanye kepada Bawaslu serta kepada calon anggota DPD. Sekaligus, menyimpan hardcopy dokumen tersebut sebagaimana ketentuan poin (5) dan poin (6) dalam surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 108 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, kata Puadi, pemberian akses pembacaan data laporan dana kampanye yang ada pada Sikadeka kepada Bawaslu tidaklah
membatasi Bawaslu jika ingin meminta secara langsung.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya