Dark/Light Mode

20 ASN Jabar Digarap Bawaslu

Pj Gubernur Ingatkan Netralitas

Selasa, 23 Januari 2024 07:40 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin. (Foto: Antara)
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Jabar, Zacky Muham­mad Zam Zam mengungkapkan, pihaknya mendapat sebanyak 67 temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, kata dia, se­banyak 20 temuan dan lapo­ran berkaitan dangan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Soal kasus netralitas ASN, kepala desa dan perangkat desa, ada yang masih berjalan dan ada yang sudah diputus oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Melihat fenomena ini, kami mengingatkan seluruh ASN di Provinsi Jabar, agar tetap men­jaga netralitas di Pemilu 2024,” ujarnya.

Baca juga : Banjir Muara Enim, Pj Gubernur Sumsel Gercep Salurkan Bantuan

Lebih lanjut, Zacky me­ngatakan, sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN, tidak main-main. Bisa sampai diberhentikan.

Dia memastikan, institusinya tidak akan segan memberikan rekomendasi berupa sanksi berat, saat ASN yang digarap terbukti melanggar Undang-Un­dang (UU) ASN, kode etik, dan SKB 5 Kementerian/Lembaga Nomor 2 Tahun 2022.

Baca juga : Target Toha Bawa Persita Menjauh Dari Zona Neraka

“Bawaslu hanya mereko­mendasikan. Misalnya, mereka terbukti melanggar Undang-Undang ASN, kode etik atau disiplin ASN, (rekomendasi) sanksi paling beratnya bisa pemberhentian. Tapi, KASN yang memutus dan menjatuhkan sanksi,” jelasnya.

Zacky juga berharap, kegiatan sosialisasi netralitas ASN terus digencarkan, untuk menjunjung tinggi netralitas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan aturan yang menaungi pemilu. “Semoga, 20 kasus yang sudah ditangani ini, menjadi kasus terakhir di Pemilu 2024,” tan­dasnya.

Baca juga : Dapil Maluku, Istri Gubernur Goyang 4 Juara Bertahan

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 23/1/2024 dengan judul 20 ASN Jabar Digarap Bawaslu, Pj Gubernur Ingatkan Netralitas     

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.