Dark/Light Mode

Ingrid Kansil Perjuangkan Nasib Eks ODGJ

Minggu, 28 Januari 2024 09:18 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrat Ingrid Kansil berupaya memperjuangkan nasib eks orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Menurutnya, mereka memiliki hak yang sama untuk bertahan hidup. Sebagai caleg di Dapil Jawa Barat (Jabar) VI yang meliputi Kota Bekasi dan Depok, Ingrid terus menyapa masyarakat di dua kota tersebut.

Kali ini, ia memilih Bekasi untuk mensosialisasikan program-programnya menuju ke Senayan.

Ingrid mengunjungi Yayasan Zamrud Biru, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jumat (26/1/2024).

Di bangsal yayasan tersebut, terdapat 125 ODGJ yang direhabilitasi agar kembali sehat.

Baca juga : Kemendagri Kolaborasi Bareng BI Perluas Penggunaan KKI

"Dalam lawatan politik ke kota Bekasi, saya berkesempatan hadir ke yayasan sosial yang merupakan pondok rehabilitasi orang dengan gangguan jiwa," ujar Ingrid dalam siaran pers yang diterima wartawan, Minggu (28/1/2024).

Hatinya sedih saat melihat para ODGJ yang berjuang untuk sembuh. Namun, ada rasa bangga dalam dirinya, karena Yayasan Zamrud Biru berhasil membantu banyak ODGJ hingga sembuh.

Ingrid mengapresiasi Suhartono, pendiri Yayasan Zamrud Biru, karena telah mendedikasikan hidupnya untuk menyembuhkan para ODGJ.

“Hal tersebut merupakan capaian hebat bagi sebuah gerakan organik yang diinisiasi oleh masyarakat,” pujinya.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Demokrat ini sempat berbincang dengan Suhartono dan beberapa ODGJ.

Baca juga : Dengar Keluhan Petani Di Cilacap, Mardiono Perjuangkan Pupuk Murah

Ia pun menerima aspirasi dari mereka tentang keberlanjutan hidup para ODGJ yang telah sembuh total dan siap kembali ke masyarakat.

Sebab, tantangan bagi eks ODGJ adalah bertahan hidup. Dengan status ODGJ, mereka sulit mendapat rezeki untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Belum lagi, pandangan masyarakat di sekitar tempat tinggalnya.

“Saya menyerap keluh kesah mereka tentang bagaimana kelanjutan hidup, mencari pemasukan untuk hidup karena keterbatasan mereka sebelumnya. Lapangan pekerjaan dan lahan wirausaha menjadi sangat sulit untuk mereka dapatkan,” ungkap Ingrid.

Padahal, penyandang disabilitas mental merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Artinya, mereka memiliki hak konstitusional yang sama.

Sebab itu ia meminta pemerintah bersungguh-sungguh menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Baca juga : Ini Strategi Ketahanan Pangan Ala Ganjar-Mahfud

Karena dengan hal ini, negara bisa memberikan hak yang sama kepada warga negaranya.

“Saya melihat betapa pentingnya fasilitas pemerintah untuk bisa mendorong determinasi 30 persen bagi komunitas disabilitas. Sehingga mereka dapat kembali produktif sebagai bagian dari komunitas masyarakat,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.