Dark/Light Mode

Penting! Cara Cek DPT Tiap TPS Online dan Pindah TPS Pada Pemilu 2024

Selasa, 6 Februari 2024 16:45 WIB
Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Foto: Randy Tri Kurniawan/RM.
Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Foto: Randy Tri Kurniawan/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sisa 7 hari lagi warga yang sudah punya hak pilih datang ke bilik suara di Pemilu 2024. Untuk itu, penting bagi setiap pemilih untuk mengetahui cara mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan opsi untuk pindah TPS jika diperlukan. 

Simak panduan berikut untuk memahami cara cek DPT secara online dan prosedur pindah TPS, yang dikutip dari laman resmi KPU.

Cara Cek DPT Tiap TPS

Pertama-tama, mari pelajari cara untuk mengecek lokasi TPS secara online. Ini adalah langkah penting bagi pemilih yang ingin memastikan bahwa mereka tahu tempat mereka memberikan suara. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Kunjungi situs https://cekdptonline.kpu.go.id/  untuk membuka Pencarian Data Pemilih.

2. Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri.

3. Pastikan data diri yang tercantum benar.

4. Klik tombol Pencarian.

5. Jika sudah terdaftar, informasi seperti nama pemilih, nomor DPT, nomor TPS, dan alamat lokasi pencoblosan akan muncul.

Baca juga : Pentingnya Kerja Sama Internasional dan Pertahanan yang Kuat Demi Perut Rakyat

6. Jika data belum terdaftar, peringatan "Data anda belum terdaftar!" akan muncul.

7. Untuk memastikan kembali status DPT, hubungi langsung Kantor Komisi Pemilihan Umum terdekat.

Bisa Pindah TPS?

Menurut aturan KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) memiliki hak untuk mengajukan pindah TPS, terutama jika berada di lokasi yang tidak sesuai dengan alamat KTP. 

Berikut adalah prosedur cara mengajukan pindah TPS:

1. Datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.

2. Sertakan bukti dukung alasan pindah memilih, seperti surat tugas jika terkait dengan pekerjaan.

3. KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan dan mencantumkannya dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

4. Pemilih akan diberikan formulir A-Surat Pindah Memilih sebagai bukti dari KPU.

Baca juga : Sebulan Lagi Nyoblos! Yuk Cek DPT Online Dan Data Pemilih Dalam Dan Luar Negeri

Apa syarat khusus pindah TPS?

- Melakukan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara.

- Menjalani perawatan di fasilitas kesehatan dengan keluarga pendamping.

- Penyandang disabilitas yang berada di panti sosial atau rehabilitasi.

- Rehabilitasi narkoba.

- Tahanan di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, atau sedang menjalani hukuman.

- Pendidikan menengah/tinggi, pindah domisili, terdampak bencana alam, bekerja di luar domisili, atau keadaan khusus sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk jenis pemilihan apa?

Baca juga : Prabowo Bebaskan Pendukungnya Pilih Partai Di Pileg 2024

- Anggota DPR jika pindah ke kabupaten/kota di satu provinsi dan daerah pemilihan DPR.

- Anggota DPD jika pindah ke kabupaten/kota di satu provinsi.

- Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah ke provinsi lain atau negara.

- Anggota DPRD Provinsi jika pindah ke kecamatan atau kabupaten/kota di satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi.

- Anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah ke desa/kelurahan atau kecamatan di satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Kapan pemilih bisa melaporkan pindah memilih?

Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan pindah memilih kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.