Dark/Light Mode

Soal Gugatan Hasil Pemilu Ke MK, Wapres: Normal Dan Konstitusional

Jumat, 22 Maret 2024 15:37 WIB
Wapres KH Maruf Amin. (Foto: BPMI/Setwapres)
Wapres KH Maruf Amin. (Foto: BPMI/Setwapres)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin menilai langkah sejumlah pihak melayangkan gugatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai hal yang normal dan konstitusional. Kata Kiai Ma'ruf, gugatan hasil pemilu juga terjadi pada Pemilu sebelumnya. 

“Saya kira sesuai dengan aturan yang ada tentu hasil Pemilu itu ditetapkan oleh KPU. Tetapi kemudian bagi yang tidak puas tentu boleh melakukan gugatan, sesuai dengan aturan di MK,” ungkap Wapres, usai menyaksikan pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Sulawesi Tenggara di Hotel Claro, Kendari, dikutip dari keterangan tertulis Jumat (22/3/2024). 

Baca juga : Soal Lonjakan Calon Pemudik, Wapres Pastikan Pemerintah Telah Siapkan Antisipasi

Menurut Wapres, konstitusi memang telah mengatur bahwa penyelesaian sengketa hasil Pemilu dilakukan melalui MK. 

“Jadi proses itu saya kira memang sudah disiapkan oleh aturan di negara kita. Dan gugatan itu saya kira pemilu yang lalu juga ada sekarang pun saya (kira) ada. Jadi itu normal,” tuturnya. 

Baca juga : Gugat Hasil Pemilu, 01 Dan 03 Punya Mimpi Yang Sama

Wapres mengimbau kepada para pihak terkait agar sabar menanti hasil keputusan MK. Kiai Ma'ruf berharap semua proses di MK berjalan sesuai dengan koridor aturan. Terakhit, Kiai Maruf meminta seluruh pihak baik penggugat maupun tergugat nantinya dapat menerima apapun hasil dari keputusan MK. 

“Nanti MK apa hasilnya, sebaiknya kita menerima hasil yang sudah ditetapkan,” pintanya. 

Baca juga : Teten Gaet Vietnam Perkuat Kerja Sama KUKM Dan Produksi Pangan

Seperti diketahui kubu Paslon Anies-Muhaimin melayangkan gugatan hasil pilpres ke MK. Selain itu, PPP juga bersiap melayangkan gugatan hasil Pemilu ke MK. Hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU, PPP mendapat 5.878.777 suara atau sebesar 3,87 persen. Dengan hasil tersebut PPP tak lolos ambang batas parlemen sebesar 4 persen. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.