Dark/Light Mode

Soal Hak Angket, Wapres: Itu Urusan DPR

Kamis, 7 Maret 2024 23:30 WIB
Wapres KH Maruf Amin. (Foto: BPMI Setwapres)
Wapres KH Maruf Amin. (Foto: BPMI Setwapres)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Presiden KH Maruf Amin menanggapi rencana DPR menggulirkan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu. Menanggapi hal tersebut, Kiai Maruf mengatakan, hak angket merupakan salah satu hak istimewa DPR sebagai lembaga legislatif.

“Hak Angket itu kan urusannya parlemen ya, urusan DPR. Saya kira nanti apa yang mau dilakukan atau yang tidak dilakukan, itu ada di DPR sana. Karena itu, pemerintah nggak ikut melibatkan diri soal Hak Angket, itu sepenuhnya ada pada kewenangan DPR,” kata Wapres usai meresmikan 525 BLK Komunitas Program Bantuan Pembangunan Tahun 2023 dan Festival Kemandirian BLK Komunitas, di Pondok Pesantren Daarul Archam, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (07/03/2024).

Baca juga : Soal Hak Angket, Tobas: NasDem Tunggu Kesiapan PDIP

Jika DPR benar-benar menggulirkan hak angket, Wapres berharap, urusannya tidak melebar ke mana-mana seperti pemakzulan Presiden. "Saya harapkan tidak sejauh itu, tidak sampai ke sana (pemakzulan Presiden),” tuturnya. 

Menurut Wapres, yang terpenting saat ini adalah mengawal proses transisi pemerintahan agar berjalan dengan aman, lancar, dan demokratis sebagaimana pada pemilu-pemilu sebelumnya. 

Baca juga : Kalau PDIP Menciut, Yang Lain Mengkeret

“Kita harapkan seperti biasanya kita berjalan dengan baik-baik saja, pergantian pemerintahan itu dengan baik-baik saja, tidak terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan. Saya kira kita inginnya begitu, jadi aman-aman saja,” harapnya. 

Wapres juga menanggapi terkait masalah perhitungan suara Pemilu melalui Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) KPU. Sebagaimana diketahui, Sirekap juga menjadi sorotan publik setelah sebelumnya terjadi masalah salah input data dan kini grafik hitungnya telah dihentikan. 

Baca juga : PKS, PKB, PDIP Kompak Teriak Hak Angket Di Sidang Paripurna DPR

Menurut Wapres, Sirekap bukan menunjukkan hasil resmi Pemilu. "Hasil Pemilu ada pengumuman resmi, nanti kalau sudah diumumkan oleh KPU,” tegasnya. 

Apabila terdapat pihak- pihak yang merasa keberatan atas penetapan hasil Pemilu, sambung Wapres, Wapres menyarankan agar mengajukan gugatan melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Baik melalui Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi. "Saya kira bisa seperti itu,” pungkasnya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.