Dark/Light Mode

Bikin Gaduh

Komisi II DPR: Stop Isu Pilkada Mundur

Sabtu, 26 Agustus 2023 07:45 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR, Yanuar Prihatin. (Foto: dok. DPR RI)
Wakil Ketua Komisi II DPR, Yanuar Prihatin. (Foto: dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi II DPR meminta semua elemen bangsa tidak mewacanakan lagi perubahan jadwal Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Perubahan tersebut akan memicu ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), dan konsistensi pembuat undang-undang (UU).

Wakil Ketua Komisi II DPR, Yanuar Prihatin mengatakan, jelang akhir 2023, kepercayaan publik tentang penyelenggaran Pilkada sesuai jadwal harusnya terus dibangun. Ia meminta tak ada lagi wacana perubahan jad­wal Pilkada, seperti dimajukan atau dimundurkan, karena akan menimbulkan kegaduhan baru.

“Jadwal Pilkada serentak sudahditetapkan, bulan November 2024. Itu amanat undang-un­dang,” tegas Yanuar kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Komisi VII DPR RI Dukung PCJL Maksimalkan Pengembangan Blok Jabung

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut, munculnya isu perubahan jadwal Pilkada hanya akan memberikan dampak negatif, dapat membuat hilangnya ‘trust’ publik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga regulator.

“Diskusi atau pembahasan tentang jadwal Pemilu Legislatif (Pileg), Pemilu Presiden (Pilpres), hingga Pilkada, harusnya disampaikan saat proses pemba­hasan jadwal pemungutan suara. Bukan setelah seluruh jadwal di ketuk palu,” keluh dia.

Lebih lanjut, anggota Dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat (Jabar) X ini mengatakan, jelang hari H Pemilu 2024, banyak terpaan yang membuat turbulensi politik naikdi tengah persiapan Pemilu 2024. Bahkan, kata dia, tak menutup kemungkinan adanya isu lain terkait pemilu yang masih disimpan, untuk dike­luarkan pada waktu berikutnya.

Baca juga : Anggota Komisi VII DPR Lamhot Sinaga Bantah Ditangkap Kejagung

“Saya meminta, semua pihak fokus untuk menyukseskan tahapan Pemilu yang sedang berjalan. Dengan begitu, gelaranPemilu yang akan kita lakukan pada 14 Februari 2024 nanti, berjalan aman, lancar, dan tertib,” tandasnya.

Diketahui, sejumlah pakar kepemiluan kembali mendorong agar pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk merevisi UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur Pilkada 2024 digelar November. Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow mengatakan, salah satu alasan revisi jadwal Pilkada adalah esensi dari keserentakan secara menyeluruh.

“Pilkada serentak harus melakukan proses pelantikan secara serentak juga, bukan hanya hari pencoblosannya saja. Bila keserentakan hanya dimaknai pada hari pencoblosan, proses pelantikan kepala daerah hampir dipastikan tidak akan serentak. Sebab, pasti akan ada gugatan perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK),” jelas Jeirry.

Baca juga : Resmikan Gedung MA Nahdlatul Muslimin, Waka BPIP: Santri Pilar Indonesia Merdeka

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 26/8/2023 dengan judul Bikin Gaduh, Komisi II DPR: Stop Isu Pilkada Mundur

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.