Dark/Light Mode

Jadwal Pelaksanaan Pilkada

Perludem Tolak Percepatan

Kamis, 31 Agustus 2023 07:40 WIB
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. (Foto: Antara)
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polemik percepatan jadwal Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024 terus bergulir. Selain didukung sejumlah kalangan, ada juga yang menolak. Alasannya, beban kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lebih berat, jika tahapan Pilkada beririsan dengan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) mendatang.

Anggota Dewan Pembina dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, beban kerja penyelenggara Pemilu akan semakin berat, bila hari pencoblosan Pilkada dimajukan menjadi September 2024. Sebab, setelah pemungutan suara Pileg dan Pilpres dilakukan pada 14 Februari 2024, tahapan Pemilu 2024 tidak otomatis selesai.

“Masih ada penghitungan suara hingga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang menyita waktu dan tenaga. Bila Pilkada dipercepat, saat KPU dan Bawaslu tengah sibuk meng­hadapi sengketa perselisihan di Mahkamah Konstitusi (MK), mereka akan dituntut mempersiapkan Pilkada 2024 dengan cepat, karena jarak waktunya lebih pendek,” ujar Titi mela­lui keterangan tertulisnya, ke­marin.

Baca juga : INTI Gandeng PPIT Tampilkan Suzhou Traditional Orchestra

Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI) ini mambahkan, KPU harus ‘jungkir balik’ mempersiapkan logistik Pilkada, mulai dari pengadaan kertas suara hingga distribusi ke seluruh daerah. Selain itu, mereka juga harus memverifikasi bukti dukungan, bila ada pasangan calon (paslon) dari jalur perseorangan.

Bercermin dari proses per­baikan administrasi bakal calon anggota legislatif (caleg) beberapa bulan lalu, lanjut dia, pe­nyelenggara Pemilu pasti akan keteteran bila pilkada dimajukan bulan September 2024.

“Saat perbaikan administrasi caleg saja, KPU mengundurkan jadwal. Sesuatu yang seder­hana saja jadwalnya mundur,” cetus dia.

Baca juga : Wacana Majukan Pilkada Berpotensi Timbulkan Kegaduhan Baru

Lebih lanjut, dia mengatakan,majunya pelaksanaan dan tahapan Pilkada 2024, akan mem­bawa implikasi pada persoalan yang lebih besar. Pasalnya, dalam konteks performa penyelenggaraan yang sederhana saja, perbaikan administrasi bakal caleg, KPU terbukti tidak patuh pada jadwal.

Secara terpisah, anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera mengungkapkan, wacana percepatan Pilkada 2024 sudah masuk di ruang diskusi informal DPR. Menurut dia, usaha percepatan Pilkada akan dilakukan lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), bu­kan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.

“Sejauh ini, (pembicaraan) resminya memang belum ada, tapi informalnya sudah. Kami sudah ngobrol antar fraksi di DPR,” ujar Mardani.

Baca juga : Pengkhianatan Tak Pernah Basi

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS itu menjelaskan, usulan memajukan Pilkada menjadi bulan September 2024, agar pelantikan kepala daerah terpilih dapat dilakukan secara serentak. Namun, sambung dia, PKS belum mengambil sikap soal wacana percepatan tersebut.

“Secara pribadi, saya menilai wacana itu baik. Bila dilakukan, daerah tidak akan terlalu lama dipimpin Penjabat (Pj) Kepala Daerah. Seluruh kepala daerah hasil Pilkada 2024, bisa dilantik secara serentak di awal tahun 2025,” tandasnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 31/8/2023 dengan judul Jadwal Pelaksanaan Pilkada, Perludem Tolak Percepatan

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.