Dark/Light Mode

Bentuk Tim Kecil, Tolak Masa Jabatan Dipotong

Pemenang Pilkada 2020 Bakal Gugat Ke MK Lho…

Sabtu, 13 Januari 2024 07:40 WIB
Koordinator Wilayah (Korwil) Apkasi Jawa Timur Hendy Siswanto. (Foto: Ist)
Koordinator Wilayah (Korwil) Apkasi Jawa Timur Hendy Siswanto. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah pemenang Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 menolak pemotongan masa jabatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Mereka akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), agar tetap menjabat selama lima tahun.

Langkah untuk menggugat ke MK dibahas dalam pertemuan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Jakarta, Kamis (11/1/2024). Acara tersebut dihadiri 217 kepala daerah hasil Pilkada seren­tak tahun 2020.

Baca juga : Pemenang Pilkada 2020 Nggak Ngotot

Koordinator Wilayah (Korwil) Apkasi Jawa Timur Hendy Siswanto mengatakan, pertemuan tersebut menghasilkan rekomendasi dan tindak lanjut terkait pengurangan masa jabatan kepaladaerah hasil Pilkada 2020. Pihaknya sepakat mengajukan gugatan pemotongan masa jabatan, akibat Pilkada serentak 2024.

“Kami sepakat membentuk tim kecil, sebagai kuasa untuk menyampaikan tuntutan bupati kepada MK maupun lembaga lain yang terkait,” ujar Hendy di Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Baca juga : Wali Kota Bogor Bakal Lanjutkan Pembenahan

Diketahui, Pasal 201 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan Tahun 2024. Namun, MK telah mengabulkan gugatan tujuh kepala daerah ha­sil Pilkada 2018, yang menolak masa jabatannya dipangkas atau tidak sampai 5 tahun.

Melanjutkan keterangannya, Hendy mengatakan, Apkasi juga akan menunjuk ahli tata negara dan ahli hukum sebagai bagian dari tim kecil. Soal pembiayaan, seluruh kepala daerah akan bergotong royong, untuk membiayai gugatan tersebut.

Baca juga : Ariyo Bimmo: Peraturan Ini Bukan Norma Baru Lho…

Jika gugatan dikabulkan, lanjutdia, seluruh kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan menuntaskan jabatan hingga 2026. Pihaknya mengusulkan, sambil menunggu Pilkada serentak 2029, jabatan bupati yang berakhir 2026 diisi oleh penjabat bupati selama tiga tahun.

“Dengan skema tersebut, tidak akan ada yang dirugikan hak konstitusionalnya,” tegas Bupati Jember ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.