Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kabar Haji Isam Pimpin Operasi Karhutla Dibantah Mensesneg: Tidak Benar Itu!
- Selain Upah Pungut, KPK Juga Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bogor
- Cegah Karhutla Meluas, 8 Desa Di Cengal Perkuat Sinergi
- Prabowo Dan Jokowi Jadi Saksi Akad Nikah Kasespri Rizky Irmansyah
- KPK: OTT Rektor Unsoed Jadi Momentum Perkuat Integritas Perguruan Tinggi
Dharma Dan Wardana Nggak Lolos Verifikasi Administrasi
Akhirnya, Pilgub Jakarta Tak Ada Calon Independen
Jumat, 21 Juni 2024 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024 hampir dipastikan tanpa diikuti pasangan calon (paslon) dari jalur perseorangan atau independen.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak lulus tahap verifikasi administrasi (vermin). Dharma-Wardana merupakan satu-satunya paslon independen yang mendaftar ke KPU, untuk ikut Pilgub DKI Jakarta 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menjelaskan, para verifikator telah melakukan vermin perbaikan tahap pertama berkas persyaratan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sejak 9-18 Juni 2024, melalui Sistem Inforrmasi Pencalonan (Silon).
Baca juga : Presiden Putin Nggak Peduli Ancaman Barat
“Tahapan vermin perbaikan merupakan tahapan KPU Jakarta mengecek keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan,” ujar Dody dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024).
Dody mengatakan, berkas yang diperiksa meliputi, surat pernyataan dukungan, KTP elektronik, kesesuaian data yang diinput bakal calon di Silon, serta surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP elektronik memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Perangkat Desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin.
“Hasilnya, dari total 1.229.777 data yang diunggah ke Silon, sebanyak 447.469 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Namun, 782.308 lainnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” bebernya.
Baca juga : Djohar Arifin Bongkar Borok Sektor Pendidikan
Jumlah dukungan yang MS, kata Dody, masih kurang dari dukungan minimal. Yaitu, sebanyak618.968 orang. “Sehingga status vermin bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” tegasnya.
Dody mengatakan, apabila pasangan calon perseorangan merasa keberatan dengan hasil vermin tersebut, maka bisa menyampaikan keberatannya melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
“Jadi, keduanya masih dapat memperjuangkan hak untuk maju Pilkada Jakarta dengan mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta,” katanya.
Baca juga : BSI Garap Potensi Industri Halal Global
Bagaimana tanggapan Dharma Pongrekun-Kun Wardana? Dharma Pongrekun mengaku akan melayangkan gugatan ke Bawaslu DKI Jakarta usai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU DKI.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya