Dark/Light Mode

Dharma Dan Wardana Nggak Lolos Verifikasi Administrasi

Akhirnya, Pilgub Jakarta Tak Ada Calon Independen

Jumat, 21 Juni 2024 07:20 WIB
Pasangan bakal calon Dharma Pongrekun (tengah) dan Kun Wardana (kiri) hadir langsung dalam penyerahan dokumen persyaratan jalur perserorangan ke kantor KPU Provinsi DKI, Jakarta, Kamis (16/5/2024). (Foto: KPU DKI)
Pasangan bakal calon Dharma Pongrekun (tengah) dan Kun Wardana (kiri) hadir langsung dalam penyerahan dokumen persyaratan jalur perserorangan ke kantor KPU Provinsi DKI, Jakarta, Kamis (16/5/2024). (Foto: KPU DKI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024 hampir dipastikan tanpa diikuti pasangan calon (paslon) dari jalur perseorangan atau independen.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetap­kan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak lulus tahap veri­fikasi administrasi (vermin). Dharma-Wardana merupakan satu-satunya paslon independen yang mendaftar ke KPU, untuk ikut Pilgub DKI Jakarta 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menjelaskan, para verifikator telah melaku­kan vermin perbaikan tahap per­tama berkas persyaratan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sejak 9-18 Juni 2024, melalui Sistem Inforrmasi Pencalonan (Silon).

Baca juga : Presiden Putin Nggak Peduli Ancaman Barat

“Tahapan vermin perbaikan merupakan tahapan KPU Jakarta mengecek keabsahan dan kebe­naran dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan,” ujar Dody dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024).

Dody mengatakan, berkas yang diperiksa meliputi, surat pernyataan dukungan, KTP elektronik, kesesuaian data yang diinput bakal calon di Silon, serta surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP elektronik memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Perangkat Desa, mau­pun usia belum 17 tahun namun sudah kawin.

“Hasilnya, dari total 1.229.777 data yang diunggah ke Silon, sebanyak 447.469 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Namun, 782.308 lainnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” bebernya.

Baca juga : Djohar Arifin Bongkar Borok Sektor Pendidikan

Jumlah dukungan yang MS, kata Dody, masih kurang dari dukungan minimal. Yaitu, sebanyak618.968 orang. “Sehingga status vermin bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” tegasnya.

Dody mengatakan, apabila pasangan calon perseorangan merasa keberatan dengan hasil vermin tersebut, maka bisa menyampaikan keberatannya melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.

“Jadi, keduanya masih dapat memperjuangkan hak untuk maju Pilkada Jakarta dengan mengaju­kan gugatan sengketa ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta,” katanya.

Baca juga : BSI Garap Potensi Industri Halal Global

Bagaimana tanggapan Dharma Pongrekun-Kun Wardana? Dharma Pongrekun mengaku akan melayangkan gugatan ke Bawaslu DKI Jakarta usai din­yatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU DKI.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.