Dark/Light Mode

Merasa Dirugikan KPU

Bapaslon Independen Purworejo Ajukan Sengketa ke Bawaslu

Kamis, 6 Agustus 2020 18:15 WIB
Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan untuk Pilkada Purworejo, Slamet Riyanto (kiri) dan Suyanto HS.  (Foto: magelangekspres.com)
Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan untuk Pilkada Purworejo, Slamet Riyanto (kiri) dan Suyanto HS. (Foto: magelangekspres.com)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bawaslu Kabupaten Purworejo telah meregistrasi permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan untuk Pilkada Purworejo, Slamet Riyanto-Suyanto HS.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Ali Yafie mengatakan, permohonan penyelesaian sengketa dimasukkan oleh Slamet-Suyanto, Senin (3/8) siang, di Ruang Sidang Nurhadi Sekretariat Bawaslu Purworejo. Setelah dianalisa, berkas permohonan sengketa dinyatakan dapat diterima, sehinga diregister.

"Dokumen permohonan sengketa dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil," ujarnya, kemarin.

Menurut Ali, Bapaslon mengajukan permohonan sengketa karena menganggap keputusan KPU merugikan. Keputusan dimaksud adalah menolak penyerahan dokumen dukungan hasil perbaikan milik bapaslon.

Baca juga : Jamin Dana Anggota KSP Indosurya, Henry Surya Ajukan Stand By Guarantor

“Pemohon menyebut KPU setempat beralasan data dukungan perbaikan yag diserahkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ujarnya.

Ali mengatakan, mekanisme penyelesaian sengketa yang di proses oleh pihaknya telah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Karena itu, kuasa hukum dari bapaslon diharapkan memperhatikan mekanisme hukumnya.

"Tim kuasa hukum bapaslon perlu memperhatikan mekanisme penyelesaian sengketa yang sudah menggunakan Perbawaslu baru," tandasnya.

Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq menambahkan, berdasarkan peraturan Bawaslu maka dalam jangka waktu 12 hari kalender sengketa harus sudah diselesaikan. Saat ini, pihaknya sedang mengatur jadwal sidang.

Baca juga : Dompleng Bansos, Petahana Bakal Digugurkan Bawaslu

"Ini sedang menyusun time line-nya (jadwal) musyawarah. Tetapi menurut aturan, dalam waktu 12 hari kalender, seluruh proses sudah harus selesai," ujarnya.

Sementara, Ketua Tim Advokasi Bapaslon Slamet-Suyanto, Basuki Rachmat, membenarkan kliennya mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu setempat.

Biang keroknya karena keputusan KPU Purworejo terkait dokumen dukungan hasil perbaikan merugikan kliennya.

Sebelumnya, pasangan bakal calon diminta mengumpulkan berkas dukungan perbaikan sebanyak 35.568 suara. Mereka pun mengumpulkan 43.020 berkas dukungan, melampaui target. Tapi setelah dilakukan pengecekan berkas dukungan sebanyak 10.280 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dengan alasan tidak lengkap berkas. “Padahal saat itu bapaslon telah menyerahkan dukungan lengkap dengan berkasnya,” jelasnya.

Baca juga : India Pesimistis Badai Corona Segera Berlalu

Imbas dari ditolaknya 10.280 berkas dukungan perbaikan itu, sebut Basuki, kliennya akhirnya gugur dalam kontestasi pilkada dari jalur perseorangan.

Dia juga menyatakan siap melakukan musyawarah sengketa di Bawaslu. "Kami siapkan tiga lawyer yaitu Wasono, Iwan Yuli Hermawan dan Satria Budhi dari Kantor Corporate Law Firm Wasono, SH & Partners yang beralamat di Cangkrep Lor RT 05/RW 01 Nomor 18, Purworejo," tandasnya.

KPU Purworejo mengaku saat melakukan penghitungan dan pengecekan berkas perbaikan bapaslon perseorangan, sudah menjalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena itu, penyelenggara siap meladeni bapaslon di Bawaslu.

“Intinya, kami menghormati proses hukum dalam pesta demokrasi ini. Karena memang Perbawaslu No 2/2020 yang memperbolehkan Berita Acara (BA) yang dibuat KPU sebagai obyek sengketa. Tetapi kami juga memiliki hak jawab dan klarifikasi," ujarnya. SSL

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.