Dark/Light Mode

Awas, Pilkada Jadi Klaster Baru Corona

Tindak Tegas Cakada Yang Kerahkan Massa Saat Daftar

Selasa, 8 September 2020 08:53 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan menyesalkan banyak pasangan calon kepala daerah diiringi ratusan pendukung saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) wajib memberikan teguran.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, saat ini masa rawan penyebaran Covid-19. Harus ada tindakan tegas kepada mereka yang mengabaikan protokol kesehatan dan menyebabkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19. 

Baca juga : Petugas Pilkada dan Calon Terpapar Covid-19, Bamsoet Minta Pemda Tegas Terapkan Protokol Kesehatan

“Kami apresiasi Kementerian Dalam Negeri yang telah menegur cakada (calon kepala daerah) yang menimbulkan kerumunan massa saat proses pendaftaran. Kami juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan sanksi tegas terhadap calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan,” ujar Azis, di Jakarta, kemarin. 

Lebih lanjut, politisi Partai Golkar ini menilai, masa pendaftaran cakada minggu lalu tak sejalan dengan upaya pemerintah dalam menekan penyebaran dan mencegah munculnya klaster baru Covid-19 di pilkada. Karena itu, dirinya mendorong penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum mengantisipasi pertemuan tatap muka, menimbulkan kerumunan massa yang tidak sesuai dengan aturan kampanye yang telah ditetapkan. 

Baca juga : Partai Banteng Siapkan Serangan Darat dan Udara

“Saya berharap, penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan saat kampanye. Penyelenggara pemilu dapat memberi sanksi tegas bila ada pasangan calon kepala daerah yang tidak mematuhi aturan agar pertemuan tatap muka tak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19,” tegas mantan ketua Komisi III ini. 

Azis juga mendorong pemerintah dan KPU terus memberikan imbauan kepada seluruh Cakada agar memahami dan menaati aturan pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19. Jangan sampai, peningkatan jumlah korban positif Covid-19 terjadi saat kampanye dan pelaksanaan Pilkada serentak, bulan Desember mendatang. 

Baca juga : KPU dan Bawaslu Jangan Ragu Tindak Cakada yang Ngeyel

“Kita semua tak menginginkan, penyebaran kasus positif baru terjadi saat tahapan pemilu dilaksanakan. Meski kita menyelenggarakan pesta demokrasi, keselamatan dan kesehatan warga merupakan prioritas utama,” tandasnya. 

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada lebih dari 51 kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Puluhan kepala daerah tersebut merupakan petahana yang kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2020. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.