Dark/Light Mode

Ditunggu Di MK, Bukti Dan Fakta Muhammad-Rahayu

Selasa, 5 Januari 2021 06:38 WIB
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jerry Sumampouw. (Foto: Youtube)
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jerry Sumampouw. (Foto: Youtube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim advokasi pasangan calon (paslon) Muhammad-Rahayu Saraswati disarankan menyampaikan fakta dan bukti kuat untuk meyakinkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), tentang dugaan adanya kecurangan di Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jerry Sumampouw menyampaikan, secara umum, salah satu hal terpenting untuk membuktikan tidak atau terjadinya kecurangan di Pilkada adalah dengan bukti dan fakta-fakta yang kuat. Ini berlaku untuk seluruh paslon yang mengajukan permohonan gugatan. Termasuk pasangan Muhamad-Rahayu Saraswati yang mengajukan gugatn hasil Pilkada Kota Tangsel.

Baca juga : Diangkat Jadi Mensos, Risma Tak Akan Lupakan Warga Surabaya

Khusus di Tangsel, sebut Jerry, karena beberapa dalil utama dalam permohonan paslon nomor urut 01 Tangsel adalah praktik politik uang dan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN), maka tim advokasi Muhammad-Saraswati harus bisa membuktikan kedua hal itu dengan bukti dan fakta yang kuat kepada Majelis Hakim MK.

“Misal, kalau memang ada politik uang, bentuknya seperti apa? Lalu bentuknya itu pembagian uang, membuktikannya gimana? Itu kan harus ada saksi untuk membuktikan,” jelasnya.

Baca juga : Diangkat Jadi Mendag, Muhammad Lutfi Merasa Terhormat

Soal ketidaknetralitasan ASN, lanjut Jerry, hal ini mungkin bisa dibuktikan tim advokasi Muhammad-Saraswati dengan menyampaikan laporan saksi atau rekaman program Bantuan Sosial (Bansos) yang mungkin didompleng untuk keuntungan paslon tertentu.

ASN, katanya, sesuai aturan mainnya harus netral dalam setiap kontestasi. Pasalnya, mereka adalah pekerja yang digaji negara. “Sebagai pekerja negara dia dilarang berpihak. Dia boleh memilih, tetapi dilarang berpihak atau dilarang berjuang untuk kepentingan paslon,” tegasnya.

Baca juga : Prokes Di TPS Lebih Baik Ketimbang Saat Kampanye

Diketahui, berdasarkan pengumuman resmi di website MK, paslon Muhammad-Saraswati telah resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada Kota Tangsel ke MK. Permohonan ini diterima Bagian Penerimaan Permohonan MK Senin (21/12) kemarin, pukul 22:00:34 WIB. Muhammad-Rahayu telah mengantongi Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 118/PAN.MK/AP3/12/2020.

Dalam permohonannya, Muhammad-Saraswati menunjuk 7 pengacara sebagai tim advokasiny. Yakni Astiruddin Purba, Fajri Safi’i, Swardi Artonang, Wiryawan Ariyanto, Herbert Sihotang, dan Saepudin Umar. Kemudian, Frans Daromes Simamora, Holiwati, Rizal Muhammad Yusuf. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.